Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

NEWS · 3 Agu 2023 11:11 WIB ·

Gegara Tak Bayar Jajan, Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk


 Press Release Polsek Bekasi Utara Pengungkapan Kasus Penusukan Kuli Bangunan di Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polsek Bekasi Utara Pengungkapan Kasus Penusukan Kuli Bangunan di Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang kuli bangunan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang bernama S (45) tewas setelah ditusuk oleh seorang pria berinisial WP (37).

Menurut keterangan, peristiwa tragis tersebut terjadi karena WP merasa kesal ketika S tidak membayar jajanan di warung milik orang tuanya.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, mengungkapkan bahwa pelaku merasa emosi karena sebelumnya S beberapa kali mengambil jajan di warung tanpa membayar.

“Awalnya, menurut dugaan pelaku, korban ini pernah mengambil jajan di warungnya itu, tidak membayar, akhirnya pelaku mungkin emosi,” kata Kompol Arwan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Setelah mendapatkan pengakuan dari ibu pelaku yang memperkuat dugaannya, WP kemudian mengambil pisau dapur untuk menyerang korban.

Saat itu korban sedang bekerja di salah satu rumah warga di Perum Vila Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Seto Hasbadi, Bekasi.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Oknum RT RW Ikut Deklarasi Paslon Bupati

Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Indonesia vs Bahrain

Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

10 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Perpanjang STNK

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar

9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Bea Cukai Bekasi
Trending di NEWS