Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 1 Okt 2026 18:27 WIB ·

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas


Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Kasus tewasnya EY (28), pria yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai terungkap. Polisi menduga EY terlebih dahulu diculik dan disekap sebelum mengalami kekerasan di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengatakan, EY mengalami luka serius akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita pendarahan pada otak yang disebabkan benturan benda tumpul.

“Dari hasil visum, korban mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul,” ujar Awaludin di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut penyelidikan sementara, EY dijemput dari kediamannya oleh dua orang berinisial YG dan RA. Setelah itu, korban dibawa ke rumah YG.

BACA JUGA:  Rapih, Pembangunan Pengaspalan Halaman Kantor Desa Ciledug Setu Rampung

Di lokasi tersebut, EY diduga mendapat perlakuan kekerasan. Korban kemudian dipindahkan ke rumah JAT, tempat penganiayaan kembali terjadi.

Situasi semakin parah ketika EY hendak dibawa ke lokasi lain. Korban mengalami pendarahan dan kejang-kejang. Dalam kondisi tersebut, EY kemudian ditinggalkan di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Minggu (6/9/2026).

Warga kemudian menemukan EY dalam kondisi kritis dan membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan selama tiga hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Awaludin mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, hingga pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

Tiga Orang Diamankan

Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah YG, RA, dan JAT.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Penegakan TPPO

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, laporan mengenai kasus itu diterima polisi pada 21 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penelusuran berdasarkan informasi masyarakat serta aktivitas di media sosial.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga dari enam orang yang diduga terlibat. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mengejar pihak lain yang diduga berada dalam rangkaian kejadian.

“Tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Seorang pelaku diduga sebagai pelaku utama,” ujar Rohman di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Berawal dari Persoalan Gadai Motor

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Polisi menyebut perkara tersebut diduga bermula dari persoalan gadai sepeda motor. EY disebut diminta menggadaikan motor milik salah satu pelaku.

Namun, uang dari hasil gadai tersebut diduga tidak diserahkan kepada pihak yang meminta. Nilai uang yang dipersoalkan diperkirakan berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Motifnya terkait gadai motor. Korban diminta menggadaikan motor milik pelaku, tetapi uangnya tidak diberikan kepada pelaku. Nilainya sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” kata Rohman.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Burangkeng-Ciledug Dikeluhkan Pedagang, Omzet Anjlok karena Akses Tertutup

30 September 2026 - 17:27 WIB

Jalan Burangkeng-Ciledug

Polsek Setu Kawal Pelantikan 11 Pj Kades di Kecamatan Setu

29 September 2026 - 17:11 WIB

PJ Kades Setu

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 85,9 Kg Sabu Disita

29 September 2026 - 15:16 WIB

Polda Lampung

Sengketa Tanah Waris 16 Hektare di Keranga Labuan Bajo Bergulir di Pengadilan, 3 SHM Dipersoalkan

28 September 2026 - 12:27 WIB

Sengketa Tanah Kranga
Trending di NEWS