Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Nov 2025 08:13 WIB ·

Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan tersebut melaporkan dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian signifikan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal atau skema investasi berisiko,” katanya dalam konpers pada Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:  Patung Soekarno Senilai Rp 10 Triliun Mulai Dibangun Tahun Depan di Bandung

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal pada fitur jual dan beli.

Celah tersebut membuat sistem Markets.com memproses deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa transaksi yang sah.

BACA JUGA:  Heboh! Anak-anak hingga Lansia di Karawang Kecanduan Tramadol

Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet.

Akibat perbuatannya, Finalto International Limited menderita kerugian mencapai Rp6,67 miliar. Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 unit laptop
* 1 unit handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

BACA JUGA:  Pembangunan Magnum Resort Nusantara Diresmikan Presiden Jokowi

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk memperoleh keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelas KBP Andri.

HS kini dijerat sejumlah pasal, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS