Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Nov 2025 08:13 WIB ·

Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan tersebut melaporkan dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian signifikan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal atau skema investasi berisiko,” katanya dalam konpers pada Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:  Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal pada fitur jual dan beli.

Celah tersebut membuat sistem Markets.com memproses deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa transaksi yang sah.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cikujang Tetap Full Senyum

Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet.

Akibat perbuatannya, Finalto International Limited menderita kerugian mencapai Rp6,67 miliar. Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 unit laptop
* 1 unit handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

BACA JUGA:  Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk memperoleh keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelas KBP Andri.

HS kini dijerat sejumlah pasal, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS