BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dukun pengganda uang inisial TH (45) dan BS (32) warga Comal, Pemalang.
Menurut keterangan Polisi, korban yang dibunuh oleh kedua tersangka itu lebih dari satu orang.
Awal mula kasus itu terungkap dari adanya penemuan jasad korban berinisial PO (53) yang teridentifikasi warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jasad Korban ditemukan terkubur di Jalan setapak menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA: Sadis! Polisi Temukan 10 Jenazah dalam Satu Liang Lahat
“Jasadnya diketahui Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 06.47 WIB di Jalan Setapak,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH kepada wartawan dikutip, Senin, (3/4).
Menurut pengakuannya, TH mengaku menjajikan uang korban bisa berlipat ganda hingga Rp5 miliar dari Rp70 juta.
Karena korban terus menagih janji uang yang dilipat gandakan tersebut, TH mengaku kesal dan gelap mata hingga melakukan pembunuhan dengan cara memberikan minuman berisi potas.
Atas kejahatan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Red)