KONTEKSBERITA.com – Polisi terus mengusut kasus kepemilikan senjata api jenis AR-15 yang terungkap di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Pengembangan penyidikan membawa petugas hingga ke Jakarta dan berujung pada penangkapan dua orang di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selain menangkap keduanya, polisi turut menyita satu pucuk pistol Glock dan 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm. Empat orang lainnya juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, seorang pria justru melarikan diri.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (1/10/2026). Di lokasi tersebut, polisi menemukan kendaraan Toyota Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.
Pria berinisial DS (31) kembali berusaha kabur ketika hendak diamankan. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan DS bersembunyi di atas loteng ruang guru.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan tas khusus senjata. Di dalamnya terdapat satu pucuk AR-15 berikut satu magasin yang berisi 15 butir amunisi.
Penyidik kemudian menelusuri lebih jauh asal-usul senjata tersebut hingga ke Jakarta. Pada Jumat (2/10/2026), polisi mengamankan RRS dan IH di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan, IH ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan AR-15. Polisi menduga senjata tersebut digunakan sebagai jaminan utang salah seorang rekannya. Sementara itu, DS diduga membawa senjata tersebut untuk menjalani servis.
RRS juga ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam perkara berbeda, yakni dugaan kepemilikan narkotika jenis etomidate yang terungkap dalam penyelidikan awal.
Saat menangkap RRS di Jakarta, petugas turut menemukan pistol Glock beserta 33 butir amunisi. Berdasarkan keterangan polisi, senjata tersebut diakui sebagai milik RRS dan disebut memiliki izin kepemilikan resmi.
Untuk perkara kepemilikan AR-15, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak dalam memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Red)

















