Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 5 Okt 2026 17:24 WIB ·

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku


Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polisi menyelidiki penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja ditinggalkan di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari RT 18, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).

Bayi tersebut diperkirakan masih berusia sekitar dua hingga tiga pekan. Keberadaannya diketahui setelah warga melapor kepada kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Menurutnya, polisi kini mengumpulkan informasi untuk mengungkap identitas orang yang diduga meninggalkan bayi.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga Belum Miliki Izin

“Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar dua atau tiga minggu. Bayi tersebut ditinggalkan di teras rumah warga,” ujar Indra.

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu polisi menemukan petunjuk mengenai keberadaan pihak yang diduga meninggalkan bayi.

Indra mengatakan, tindakan meninggalkan atau menelantarkan bayi dapat berujung pada proses hukum karena merupakan tindak pidana.

Usai ditemukan, bayi segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah. Di rumah sakit, bayi mendapatkan pemeriksaan serta perawatan medis untuk memastikan kondisinya.

BACA JUGA:  Kades Muktijaya Setu Bersyukur Pembangunan Jalan Pasir Tangkil-Gaok Terealisasi

Polsek Banjarmasin Barat juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penanganan bayi tersebut.

“Sudah kami koordinasikan dengan UPTD PPA Pemerintah Kota Banjarmasin. Tadi malam bayi langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Indra.

Selanjutnya, UPTD PPA akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai perawatan dan langkah penanganan bayi tersebut.

BACA JUGA:  Aipda Budi Sauri Ramadhani Berikan Penyuluhan Pembinaan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Sementara itu, penyelidikan masih berlangsung. Polisi berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga sengaja meninggalkan bayi di lokasi tersebut.

Apabila pelaku berhasil ditemukan, polisi menyebut yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 3,6 tahun.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan mudah-mudahan pelaku penelantaran bayi ini segera dapat terungkap,” pungkas Indra.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Burangkeng-Ciledug Dikeluhkan Pedagang, Omzet Anjlok karena Akses Tertutup

30 September 2026 - 17:27 WIB

Jalan Burangkeng-Ciledug
Trending di NEWS