Target Rp3,8 Triliun, Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot Penerimaan Pajak 2026       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 11 Mar 2026 13:47 WIB ·

Target Rp3,8 Triliun, Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot Penerimaan Pajak 2026


Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus meningkatkan kinerja untuk mengejar target pendapatan pajak tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp3,8 triliun. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa sejak awal triwulan, petugas telah diterjunkan untuk mendistribusikan SPPT PBB-P2. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

BACA JUGA:  Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

Hingga akhir Februari 2026, lanjut dia, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp318,94 miliar atau sekitar 8,36 persen dari total target. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian tersebut melalui optimalisasi kinerja seluruh jajaran.

Selain itu, Bapenda juga menginstruksikan petugas untuk turun langsung ke lapangan guna menggali potensi pajak serta melakukan pendataan secara akurat.

BACA JUGA:  Penerapan WFH Maksimal 50 Persen Bagi ASN pada 16-17 April, Begini Aturannya

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat basis data sekaligus menunjang pencapaian target secara lebih terukur.

Dalam hal pelayanan, pembayaran pajak kini telah sepenuhnya dilakukan secara nontunai melalui transfer ke kas daerah. Sistem ini dinilai memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan memaksimalkan pengelolaan secara transparan karena pajak turut menentukan kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan program pembangunan,” ujar Iwan Ridwan.

BACA JUGA:  Disperkimtan Menunggu Trase Lanjutan Pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi

Adapun rincian target penerimaan pajak daerah mencakup pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp862 miliar, pajak reklame Rp41,66 miliar, dan pajak air tanah Rp14 miliar.

Selain itu, pajak sarang burung walet ditargetkan Rp2 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp3 juta, PBB-P2 Rp902 miliar, BPHTB Rp1,274 triliun, serta opsen pajak sebesar Rp713 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Trending di NEWS