Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 02:47 WIB ·

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah


Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tak biasa. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam cangkang keong sawah (tutut) di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa cara tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam plastik kecil, lalu dimasukkan ke cangkang keong yang telah dikosongkan sebelum kembali dibungkus menyerupai makanan tutut.

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RSP-PU

“Petugas mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu dengan cara disamarkan ke dalam cangkang keong, sehingga terlihat seperti makanan biasa,” ujar Niko, Rabu (25/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong kosong yang telah dipersiapkan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencari keong di area persawahan sekitar rumahnya. Setelah isi keong dibuang, cangkangnya dimanfaatkan untuk menyembunyikan paket sabu siap edar.

BACA JUGA:  Respons Cepat, DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Liar di Cikarang Pusat

Modus distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “lempar” di titik tertentu. Cara ini membuat barang yang diletakkan tampak seperti sampah atau benda tak terpakai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Peredaran sabu tersebut menyasar kawasan Bandung Raya, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.

Aksi ilegal ini telah dijalankan selama sekitar tiga bulan, dengan keuntungan mencapai kurang lebih Rp6 juta setiap kali transaksi.

BACA JUGA:  Kawal Prabowo–Gibran hingga 2029, GMH Tegaskan Stabilitas Nasional Kunci Keberlanjutan Demokrasi

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Arus Motor Bergelombang di Lahan Sengketa Florence, Indikasi Penguasaan Fisik Mencuat

25 Februari 2026 - 21:51 WIB

Sengketa Cluster Florence

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

25 Februari 2026 - 19:40 WIB

Perdagangan Bayi

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri

25 Februari 2026 - 19:16 WIB

THR Idulfitri

Mudik Aman 2026, Jasa Raharja Perkuat Pos Pelayanan Terpadu

25 Februari 2026 - 09:23 WIB

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas

23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Cluster Florence

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Operasi Pekat Musi
Trending di NEWS