Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

NEWS · 6 Mei 2023 21:06 WIB ·

Respons Cepat, DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Liar di Cikarang Pusat


 Penutupan TPS Liar di Cikarang Pusat. (Doc: Istimewa) Perbesar

Penutupan TPS Liar di Cikarang Pusat. (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi merespons laporan keluhan warga sekitar terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

DLH Kabupaten Bekasi menutup TPS liar tersebut dan mengevakuasi sampah-sampah yang ada di sekitarnya pada Jumat (5/5/2023).

Menurut Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah, pada kegiatan Jumat bersih (Jumsih) kali ini, sebanyak 20 personel yang dikerahkan untuk membersihkan dan mengangkut sampah liar dari lokasi tersebut.

“Jenis sampah yang diangkut meliputi sampah organik dan anorganik yang kemudian diangkut ke tempat pemrosesan akhir,” katanya.

Samsuro menyarankan, lokasi tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk lahan yang bermanfaat dan dapat diberdayakan untuk tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat sekitar.

Ia juga mengingatkan masyarakat sekitar untuk menaati aturan yang berlaku, sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Kita berharap agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengajak warga sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait masalah sampah, dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah di wilayah terdekat,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Oknum RT RW Ikut Deklarasi Paslon Bupati

Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Indonesia vs Bahrain

Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

10 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Perpanjang STNK

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar

9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Bea Cukai Bekasi
Trending di NEWS