Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Feb 2026 19:16 WIB ·

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri


Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menyampaikan, secara regulasi perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran yang akan mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

BACA JUGA:  Ikhwan Syahtaria, Jendral TNI yang Diusulkan Tokoh Masyarakat Sebagai Penjabat Bupati Bekasi

Menurut Menaker, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS