Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Feb 2026 19:16 WIB ·

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri


Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menaker, Yassierli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengikuti aturan yang berlaku, yakni harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menyampaikan, secara regulasi perusahaan memiliki kewajiban menyalurkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Penegasan tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran yang akan mengatur pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

BACA JUGA:  Bimtek Kades dan Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Menurut Menaker, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

BACA JUGA:  4 Tahun Berturut-turut, Layanan Wealth Management BRI Kembali Raih Best Private Bank for HNWIs

Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS