Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Feb 2026 19:32 WIB ·

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas


Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Aksi tekanan dalam sengketa perumahan Kota Wisata, Cluster Florence , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memunculkan fakta baru. Sejumlah orang diduga berkumpul lebih dulu di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani, sebelum bergerak bersama menuju lokasi sengketa.

Dari pantauan warga, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Tak lama, massa bergerak serempak ke perumahan yang tengah bersengketa. Situasi mendadak ricuh, terjadi keramaian, teriakan, kegaduhan hingga muncul dugaan perusakan.

BACA JUGA:  Jelang Libur Panjang, Jalur Puncak Berlaku Ganjil-Genap Mulai 24 Januari

Pergerakan terkoordinasi ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang menggerakkan?
Nama FF, yang disebut sebagai owner rumah makan tersebut, disebut-sebut warga berada di balik konsolidasi massa.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan lagi konflik biasa, melainkan indikasi mobilisasi terstruktur untuk menekan pihak tertentu.

Pola seperti ini mengarah pada intimidasi, bukan penyelesaian hukum.
Sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan lewat pengerahan orang banyak.

BACA JUGA:  Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

Upaya konfirmasi kepada Polsek Gunung Putri belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.Secara hukum, pengerahan massa yang berujung kerusakan dapat masuk ranah pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Karena itu, publik mendesak kepolisian
memeriksa peran FF,
menelusuri titik kumpul massa,
serta memastikan tidak ada aktor penggerak di balik aksi tersebut. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan jalanan.

BACA JUGA:  Akibat Jalan Raya Setu Serang-Cibarusah Sasak Kali Sadang Rusak Berlubang, Satu Pengendara Menjadi Korban

Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga mengoordinasikan, harus diproses secara adil. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS