Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Feb 2026 19:32 WIB ·

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas


Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Aksi tekanan dalam sengketa perumahan Kota Wisata, Cluster Florence , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memunculkan fakta baru. Sejumlah orang diduga berkumpul lebih dulu di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani, sebelum bergerak bersama menuju lokasi sengketa.

Dari pantauan warga, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Tak lama, massa bergerak serempak ke perumahan yang tengah bersengketa. Situasi mendadak ricuh, terjadi keramaian, teriakan, kegaduhan hingga muncul dugaan perusakan.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Dugaan Praktik Dokter Gadungan di Ciantra Cikarang Selatan

Pergerakan terkoordinasi ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang menggerakkan?
Nama FF, yang disebut sebagai owner rumah makan tersebut, disebut-sebut warga berada di balik konsolidasi massa.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan lagi konflik biasa, melainkan indikasi mobilisasi terstruktur untuk menekan pihak tertentu.

Pola seperti ini mengarah pada intimidasi, bukan penyelesaian hukum.
Sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan lewat pengerahan orang banyak.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET

Upaya konfirmasi kepada Polsek Gunung Putri belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.Secara hukum, pengerahan massa yang berujung kerusakan dapat masuk ranah pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Karena itu, publik mendesak kepolisian
memeriksa peran FF,
menelusuri titik kumpul massa,
serta memastikan tidak ada aktor penggerak di balik aksi tersebut. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan jalanan.

BACA JUGA:  Band Bagindas Meriahkan Peringatan Hari Museum Nasional di Gedung Juang'45 Bekasi

Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga mengoordinasikan, harus diproses secara adil. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS