Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Feb 2026 19:40 WIB ·

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka


Konferensi Pers Polri Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polri Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa para tersangka terbagi ke dalam dua kelompok, yakni empat orang dari pihak orang tua yang diduga menjual anak kandungnya dan delapan orang lainnya yang berperan sebagai perantara.

BACA JUGA:  Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo, Jokowi Jelaskan Ini

“Total ada 12 tersangka yang sudah kami tetapkan, terdiri dari delapan orang jaringan perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan ini mengungkap jaringan yang beroperasi lintas provinsi. Aktivitas mereka terdeteksi di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

BACA JUGA:  Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024, Ini Para Juaranya

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan platform seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia melepas bayinya. Setelah itu, bayi ditawarkan kepada calon pembeli melalui jaringan perantara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Nurul menjelaskan, harga yang dipatok dari pihak orang tua berkisar antara Rp8 juta sampai Rp15 juta. Namun, di tingkat perantara, harga tersebut melonjak menjadi Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung pada jumlah pihak yang terlibat dalam jaringan.

BACA JUGA:  Serangan Siber Situs Media MATAJABAR.COM Diduga Akibat Permintaan Takedown Berita Ledakan PT Henitas Abadi

Saat ini, seluruh bayi yang berhasil diamankan tengah menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS