Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Feb 2026 01:22 WIB ·

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas


Operasi Pekat Musi 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

Operasi Pekat Musi 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Sumatera Selatan mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 dengan mengungkap 123 kasus tindak pidana. Operasi ini digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa operasi tersebut difokuskan pada penindakan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Sasaran utama meliputi aksi premanisme, peredaran minuman keras, serta kejahatan jalanan.

BACA JUGA:  Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari total pengungkapan perkara, polisi mengamankan 146 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Sumatera Selatan. Adapun rincian kasus yang ditangani terdiri atas 52 kasus premanisme, 29 kasus peredaran minuman keras, dan 14 kasus kejahatan jalanan.

Selain itu, petugas juga memproses sejumlah kasus lain seperti narkotika, perjudian, praktik prostitusi, hingga penggunaan petasan ilegal.

BACA JUGA:  Vidio Viral Aliran Membolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Ia berharap warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari maupun ibadah dengan tenang dan nyaman.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan fungsi operasional kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.

BACA JUGA:  Luthfi Firdani SH: Konsekuensi Jika Tidak Menanggapi Somasi dari Pengacara

Masyarakat pun diimbau turut berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum di sekitarnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Trending di NEWS