Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Okt 2025 07:31 WIB ·

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur


Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Rp7,3 Miliar di Kaur. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran lebih dari Rp7,3 miliar, yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini melibatkan 12 tersangka dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas dan pihak penyedia barang, yang diduga telah merugikan keuangan negara serta berdampak langsung terhadap kelompok tani penerima manfaat.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  Pemimpin Redaksi/Pemred Konteksberita.com

“Kami menemukan adanya kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik. Selain itu, beberapa alat yang dibelikan tidak dapat digunakan, dan sejumlah alat lainnya ternyata dibeli melalui marketplace daring dengan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Senin (27/10/2025).

Dampak dari praktik korupsi ini sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program bantuan pemerintah untuk meningkatkan produksi pertanian.

BACA JUGA:  Pasca Pemilu, Kapolres Metro Bekasi Bersama Dandim 0509 Tinjau Rapat Pleno

Penyidik menilai bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut cukup signifikan. Barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian daring, dokumen pembayaran, serta rekening koran terkait pemberian fee.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 48 saksi, terdiri atas:

– 11 orang dari Dinas Pertanian,
– 6 orang dari pihak konsultan,
– 27 orang dari penyedia barang, dan
– 4 orang pemilik toko penyedia alat.

Selain itu, penyidik juga melibatkan enam ahli di bidang terkait, meliputi ahli LKPP, keuangan daerah, pidana, konstruksi, BPKP, dan forensik digital untuk memastikan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Ciptakan Lingkungan Lebih Sejuk, Disperkimtan Lakukan Peningkatan Taman Median Kalimalang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 KUHP.

Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I, sebelum dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS