Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jan 2025 22:29 WIB ·

Polri Akan Tindak Label Skin Care yang Melanggar Regulasi


Konfers Polri Bersama BPOM Soal Leble Skin Care yang Melanggar Regulasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polri Bersama BPOM Soal Leble Skin Care yang Melanggar Regulasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendukung penuh upaya penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk perawatan kulit (skin care) berlabel etiket biru yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan komitmen Polri untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar keamanan.

BACA JUGA:  Disbudpora Buka Seleksi Pekan Olahraga Tradisional 2023

“Kami telah bersepakat dengan BPOM mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan, baik berupa pendampingan maupun tindakan tegas,” ujar Kapolri.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, termasuk peningkatan pelatihan bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung program-program yang ada, baik dalam hal pendampingan maupun tindakan tegas sebagai langkah ultimum remedium,” tambahnya.

BACA JUGA:  Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Penyimpangan Pengadaan di Kemenag

Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya produk perawatan kulit berlabel etiket biru. Produk-produk tersebut, yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, sering kali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

“Etiket biru adalah tanda bahwa produk ini dibuat khusus oleh tenaga ahli, seperti dokter kulit, untuk pasien tertentu. Namun, jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu melanggar aturan,” jelas Taruna.

BACA JUGA:  Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene

BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah hukum jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada pelanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS