KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam ban mobil.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengungkapkan pihaknya menangkap dua pria berinisial RS (32) dan H (35) pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bojongsari, Depok.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok. Dari lokasi itu, polisi menyita sabu seberat 3 kilogram sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau.
Selain sabu, polisi turut menyita dua set ban mobil dan tiga bilah cutter yang diduga digunakan untuk membongkar sekaligus menyamarkan paket narkotika tersebut.
(Red)














