Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Mei 2026 12:17 WIB ·

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Dalam operasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, polisi menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan menyita ribuan karung arang bakau yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 sedang memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026.

BACA JUGA:  Sejak Januari 2024, Sebanyak 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut petugas mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

“Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal yang menjadi tempat produksi,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari dua lokasi itu, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

BACA JUGA:  Contoh Surat Lamaran Kerja Modern, Tips dan Contoh Terkini

Petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan melebihi 100 ton. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang.

Menurut Ade, seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, arang bakau itu dipasarkan hingga ke luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.

BACA JUGA:  Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tegaldanas untuk Atasi Kemacetan

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang bertugas sebagai nakhoda kapal pengangkut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan lintas negara.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan 

18 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai

17 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Trending di NEWS