Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Mei 2026 12:17 WIB ·

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Dalam operasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, polisi menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan menyita ribuan karung arang bakau yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 sedang memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026.

BACA JUGA:  Pengemudi Mobil Penabrak Mahasiswa FH UGM Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut petugas mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

“Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal yang menjadi tempat produksi,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari dua lokasi itu, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

BACA JUGA:  H+4 Lebaran, Arus Balik Jakarta–Cikampek Terpantau Lancar

Petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan melebihi 100 ton. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang.

Menurut Ade, seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, arang bakau itu dipasarkan hingga ke luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.

BACA JUGA:  Penerimaan Pajak Negara Tahun Ini Capai Rp 1.196 T, Sudah 60% dari Target

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang bertugas sebagai nakhoda kapal pengangkut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan lintas negara.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Advokat PERADI RAYA Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bali

2 Mei 2026 - 15:25 WIB

Advokat Peradi Raya
Trending di NEWS