Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Mei 2026 12:17 WIB ·

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Dalam operasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, polisi menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan menyita ribuan karung arang bakau yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 sedang memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026.

BACA JUGA:  Warga Minta Klarifikasi, SPMB Jalur Domisili SMPN 12 Kota Bekasi Diduga Tidak Transparan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut petugas mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

“Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal yang menjadi tempat produksi,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari dua lokasi itu, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

BACA JUGA:  Ormas KKPMP Marcab Setu Peduli Masyarakat

Petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan melebihi 100 ton. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang.

Menurut Ade, seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, arang bakau itu dipasarkan hingga ke luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.

BACA JUGA:  IWABRI Tingkat Wilayah Jakarta 2 Mengadakan Acara Pengajian Rutin di BRI BO Cimanggis

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang bertugas sebagai nakhoda kapal pengangkut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan lintas negara.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kabel PLN

Puskopkar Kabupaten Bekasi Menggelar Sertifikasi Profesi BNSP untuk Mencetak Pengelola Koperasi yang Profesional Sesuai Regulasi Pemerintah

29 Juni 2026 - 20:32 WIB

PUSKOPKAR

Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan

29 Juni 2026 - 20:17 WIB

Sidang Ade Kuswara

Jasa Raharja Bekasi Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Kontainer, Ahli Waris Korban Meninggal Terima Rp50 Juta

29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kecelakaan Maut Akibat Dugaan Rem Blong

29 Juni 2026 - 14:23 WIB

Wakapolri Resmi Buka Pekan Olahraga Polri 2026, Cetak Atlet Menuju Kancah Dunia

29 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kapolri Cup
Trending di NEWS