KONTEKSBERITA.com – Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Dalam operasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, polisi menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan menyita ribuan karung arang bakau yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 sedang memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut petugas mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.
“Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal yang menjadi tempat produksi,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Dari dua lokasi itu, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat diperkirakan melebihi 100 ton. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang siap diolah menjadi arang.
Menurut Ade, seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, arang bakau itu dipasarkan hingga ke luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang bertugas sebagai nakhoda kapal pengangkut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan lintas negara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
(Red)














