Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Mei 2026 15:16 WIB ·

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap


Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melalui Subdit Tipidter bersama jajaran Polres mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026.

Dari operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan subsidi energi pemerintah. Pada APBN 2026, pemerintah menganggarkan Rp210,06 triliun untuk subsidi energi, dengan Rp105,4 triliun di antaranya dialokasikan bagi BBM tertentu dan LPG 3 kilogram.

BACA JUGA:  Skema One Way Nasional Diterapkan di Tol Cikampek Utama hingga Tol Kalikangkung

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar subsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran. Ia menyebut, penyimpangan distribusi dapat memicu pembengkakan anggaran serta berdampak pada ketersediaan energi di masyarakat.

“Subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan. Kami berkomitmen memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan menindak tegas pelanggaran,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Enam kasus yang terungkap tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

BACA JUGA:  Tetap Semangat, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Siang Malam Kawal Surat Suara Ade-Asep

Rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan Bio Solar, satu kasus Pertalite, serta satu kasus LPG subsidi 3 kg. Saat ini, seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Mereka diduga memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan praktik serupa, demi memastikan distribusi subsidi energi berjalan adil dan tepat sasaran.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat

Menhut Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembakaran Lahan

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Menhut

Jasa Raharja Gelar Donor Darah HUT Jakarta ke-499, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

19 Juni 2026 - 01:55 WIB

Jasa Raharja Bersama Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

18 Juni 2026 - 10:54 WIB

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN
Trending di NEWS