Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Mei 2026 15:16 WIB ·

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap


Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melalui Subdit Tipidter bersama jajaran Polres mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026.

Dari operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan subsidi energi pemerintah. Pada APBN 2026, pemerintah menganggarkan Rp210,06 triliun untuk subsidi energi, dengan Rp105,4 triliun di antaranya dialokasikan bagi BBM tertentu dan LPG 3 kilogram.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar subsidi tidak disalahgunakan dan tetap tepat sasaran. Ia menyebut, penyimpangan distribusi dapat memicu pembengkakan anggaran serta berdampak pada ketersediaan energi di masyarakat.

“Subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan. Kami berkomitmen memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan menindak tegas pelanggaran,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Enam kasus yang terungkap tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

BACA JUGA:  Menteri Sosial dan SMSI Menilai RM Margono Layak Mendapat Gelar Pahlawan

Rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan Bio Solar, satu kasus Pertalite, serta satu kasus LPG subsidi 3 kg. Saat ini, seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Mereka diduga memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Apel Gabungan, Polsek Setu Perkuat Pengamanan Malam Tahun Baru

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan praktik serupa, demi memastikan distribusi subsidi energi berjalan adil dan tepat sasaran.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS