Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2024 22:02 WIB ·

Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi


Pengurus PWI Bekasi Raya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengurus PWI Bekasi Raya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin mengecam keras tindakan pengusiran wartawan di wilayah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia,” kata Ade Muksin, Kamis (12/12/2024).

Ia juga mengemukakan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya dalam meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.

BACA JUGA:  Akibat Jual Beli Chip Game Online HDI, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Menghalangi tugas wartawan berarti melakukan tindakan yang mencegah, membatasi atau mengintimidasi wartawan ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.

Ade juga mengatakan peristiwa tersebut dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Graha Riung tanpa alasan yang jelas.

“Padahal jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ade.

BACA JUGA:  Kades Maulana Yusuf Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas RT & RW Se-Desa Lubang Buaya Setu

Diketahui Pasal 4 menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dan Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Pria Tua di Depok Doyan Remas Kelamin Bocah Lelaki, Satu Korbannya Sampai Meninggal

“Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan mencederai demokrasi,” pungkas Ade.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Trending di NEWS