Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2024 22:02 WIB ·

Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi


Pengurus PWI Bekasi Raya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengurus PWI Bekasi Raya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin mengecam keras tindakan pengusiran wartawan di wilayah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia,” kata Ade Muksin, Kamis (12/12/2024).

Ia juga mengemukakan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya dalam meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.

BACA JUGA:  Bulan Suci Ramadan, Ormas PP PAC Setu Santuni Yatim Piatu dan Berbagi Takjil

“Menghalangi tugas wartawan berarti melakukan tindakan yang mencegah, membatasi atau mengintimidasi wartawan ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.

Ade juga mengatakan peristiwa tersebut dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Graha Riung tanpa alasan yang jelas.

“Padahal jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ade.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kab Bekasi Adakan Evaluasi Kinerja SDM Pegawai

Diketahui Pasal 4 menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dan Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas dan Sinergitas, LPM Cikiwul Helat Bimtek Bareng Pengurus RT dan RW

“Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan mencederai demokrasi,” pungkas Ade.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Trending di NEWS