Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Des 2024 22:02 WIB ·

Ade Muksin Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Acara Graha Riung Tarumajaya Kabupaten Bekasi


Pengurus PWI Bekasi Raya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengurus PWI Bekasi Raya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin mengecam keras tindakan pengusiran wartawan di wilayah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di banyak negara, termasuk Indonesia,” kata Ade Muksin, Kamis (12/12/2024).

Ia juga mengemukakan bahwa wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya dalam meliput, mencari, dan menyebarkan informasi kepada publik.

BACA JUGA:  6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman

“Menghalangi tugas wartawan berarti melakukan tindakan yang mencegah, membatasi atau mengintimidasi wartawan ketika mereka sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ungkapnya.

Ade juga mengatakan peristiwa tersebut dengan sengaja melarang wartawan meliput acara Ground Breaking Seremony Graha Riung tanpa alasan yang jelas.

“Padahal jelas, wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ade.

BACA JUGA:  Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Suatu Objek Sebagai Cagar Budaya

Diketahui Pasal 4 menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dan Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Konsekuensi hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU Pers, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Melalui Dinas Bina Marga Percepat Pembangunan Fisik

“Menghalangi tugas wartawan tidak hanya melanggar hak mereka tetapi juga menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang melakukannya dan mencederai demokrasi,” pungkas Ade.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan

16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kasus Curat

Ejekan di Medsos Picu Pembunuhan Pelajar di Pondok Melati

15 Mei 2026 - 15:06 WIB

Libur Panjang, Arus Wisata ke Puncak Bogor Melonjak

15 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wisata Puncak Bogor

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara
Trending di NEWS