Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2026 12:16 WIB ·

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan


Pengungkapan Kasus Curat di Polda Metro Jaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Curat di Polda Metro Jaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah 3C.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2026.

Dari total perkara yang ditangani, terdiri atas 86 kasus curat, 10 kasus curas, serta 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

BACA JUGA:  Organisasi Pers Bersatu, Sukseskan HPN Bekasi Raya 2025 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari kendaraan hingga senjata api.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menyita 53 sepeda motor, empat mobil, 65 unit telepon genggam, delapan senjata tajam, serta lima senjata api lengkap dengan 27 butir peluru.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja ke Bandung, Kapolri Disambut Kapolda Jabar

“Selain barang bukti tersebut, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian untuk memperkuat proses pembuktian,” ujar Iman, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang akan beroperasi selama 24 jam di titik-titik rawan kriminalitas guna meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus mengedepankan langkah represif dan preventif dalam menekan angka kriminalitas jalanan.

BACA JUGA:  Kepala Desa Ciledug Setu Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Anak Istimewa

“Patroli rutin terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 477 terkait curat dan curanmor, Pasal 479 tentang curas, serta Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata ilegal.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ejekan di Medsos Picu Pembunuhan Pelajar di Pondok Melati

15 Mei 2026 - 15:06 WIB

Libur Panjang, Arus Wisata ke Puncak Bogor Melonjak

15 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wisata Puncak Bogor

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Trending di NEWS