KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Penghapusan utang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan.
Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM.
Kebijakan ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu.
Kriteria dan Syarat Penerima Penghapusan Piutang UMKM
– Terdampak Bencana Alam
Penghapusan utang akan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan pandemi Covid-19.
Hal ini berlaku untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang benar-benar terimbas oleh bencana tersebut.
“Kebijakan ini ditujukan untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang mengalami dampak langsung dari bencana alam atau situasi sulit seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan Covid-19,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11), seperti yang dilansir dari detik.com.
– Tidak Memiliki Kemampuan Bayar Hingga 10 Tahun
Penghapusan utang juga akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dan telah jatuh tempo.
Utang yang dimaksud adalah utang yang sudah tidak bisa dibayar lagi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.
“Ini hanya untuk pelaku UMKM yang sudah benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang mereka. Jadi, utang yang dihapus adalah utang yang sudah terhitung dalam waktu lebih dari 10 tahun,” jelas Maman.
Dengan demikian, Maman menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan menerima keringanan utang tersebut.
Penghapusan utang hanya diberikan kepada mereka yang memang sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
“Artinya, untuk pelaku UMKM lainnya yang masih dinilai oleh bank memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha, utangnya tidak akan dihapuskan,” tambahnya.
– Utang Maksimal 300-500 Juta
Maman mengungkapkan bahwa besaran utang yang akan dihapuskan dibatasi maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Secara keseluruhan, Maman memperkirakan sekitar 1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.
Diperkirakan total anggaran untuk penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun.
Namun, ia menegaskan bahwa dana ini tidak berasal dari APBN, melainkan langsung melalui penghapusan piutang di perbankan.
“PP ini dibuat agar bank memiliki dasar hukum untuk menghapuskan utang. Proses penghapusan ini sudah tercatat dalam penghapusan buku piutang di masing-masing bank, dan kami berharap hal ini dapat membantu sekitar 1 juta pelaku UMKM untuk kembali sehat secara finansial dan dapat mengajukan pinjaman lagi untuk melanjutkan usaha mereka,” jelas Maman.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.