Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2025 23:13 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung


Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan mobil dalam aksinya.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan dua buah kunci letter T.

Dari empat pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yaitu AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Ketiga pelaku diringkus pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh pelaku AD dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah.

“Senjata api ini baru saja dibeli oleh pelaku AD dari seorang warga di Lampung Timur, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Alfret pada Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA:  Resahkan Masyarakat, 4 Orang Pemuda Pelaku Tawuran di Cikarang di Ringkus Polisi

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS adalah residivis kasus narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor pencurian, dan TTS bertugas mengecat ulang sepeda motor curian serta mengganti pelat nomor kendaraan.

“Saat ini kami sudah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini kerap menyasar sepeda motor jenis matik, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian kemudian dijual seharga sekitar dua juta rupiah.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan, Registrasi Kartu Prabayar Akan Gunakan Teknologi Pemindai Wajah Dukcapil

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan mobil sewaan sebagai sarana untuk mencari target.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS