Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Jul 2025 23:13 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung


Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan mobil dalam aksinya.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan dua buah kunci letter T.

Dari empat pelaku, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yaitu AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  4 Jalan Tol Fungsional ini Dibuka Gratis Saat Mudik 2024

Ketiga pelaku diringkus pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh pelaku AD dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah.

“Senjata api ini baru saja dibeli oleh pelaku AD dari seorang warga di Lampung Timur, dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Kombes Pol Alfret pada Jumat, 11 Juli 2025.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak, Pelaku Ditangkap di Bandung

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS adalah residivis kasus narkoba.

Dalam menjalankan aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor pencurian, dan TTS bertugas mengecat ulang sepeda motor curian serta mengganti pelat nomor kendaraan.

“Saat ini kami sudah mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), dan penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini kerap menyasar sepeda motor jenis matik, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian kemudian dijual seharga sekitar dua juta rupiah.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penetapan Keputusan 2 Raperda

Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan mobil sewaan sebagai sarana untuk mencari target.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS