Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 19:21 WIB ·

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara


Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka usai aksinya berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Selain dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, HM juga terancam sanksi pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Hadir di Acara Pentas Seni, Letkol Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif dari penggunaan narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju Ancol bersama kekasihnya.

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendaranya yang membahayakan pengguna jalan lain sudah lebih dulu terpantau oleh tim patroli.

BACA JUGA:  SIM C1 Mulai Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya

Petugas mendapati kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dikemudikan secara semestinya.

Selain itu, polisi juga mencurigai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Aparat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya memasuki Jalan Gunung Sahari 4, hingga akhirnya dilakukan penindakan.

BACA JUGA:  Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai

Kasus ini kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS