Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 19:21 WIB ·

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara


Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka usai aksinya berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Selain dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, HM juga terancam sanksi pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Bekasi Rutin Aksi Bersih-Bersih

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif dari penggunaan narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju Ancol bersama kekasihnya.

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendaranya yang membahayakan pengguna jalan lain sudah lebih dulu terpantau oleh tim patroli.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Monitoring Sarana Prasarana P2WKSS di Desa Ridogalih

Petugas mendapati kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dikemudikan secara semestinya.

Selain itu, polisi juga mencurigai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Aparat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya memasuki Jalan Gunung Sahari 4, hingga akhirnya dilakukan penindakan.

BACA JUGA:  Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis

Kasus ini kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Trending di NEWS