Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 19:21 WIB ·

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara


Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai tersangka usai aksinya berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Selain dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, HM juga terancam sanksi pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp8 juta,” ujar Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif dari penggunaan narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui sedang dalam perjalanan menuju Ancol bersama kekasihnya.

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendaranya yang membahayakan pengguna jalan lain sudah lebih dulu terpantau oleh tim patroli.

BACA JUGA:  Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026

Petugas mendapati kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dikemudikan secara semestinya.

Selain itu, polisi juga mencurigai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Aparat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Mobil sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya memasuki Jalan Gunung Sahari 4, hingga akhirnya dilakukan penindakan.

BACA JUGA:  Menteri PKP Maruarar Sirait Sidak Perumahan Subsidi di Bekasi, Pengembang Diminta Selesaikan Masalah Banjir

Kasus ini kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS