Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif, Lima Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Feb 2026 04:45 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif, Lima Pelaku Diamankan


Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan online dengan modus phishing yang mencatut layanan pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Sindikat ini diketahui membuat laman tiruan yang menyerupai situs resmi (https://etilang.kejaksaan.go.id) dan menyebarkan tautan palsu melalui pesan singkat massal (SMS blast).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian finansial.

Korban menerima SMS berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas lengkap dengan tautan. Saat tautan tersebut dibuka, korban diarahkan ke situs palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan laman resmi Kejaksaan.

BACA JUGA:  Unggul di Hasil Hitung Cepat, Paslon Bupati Bekasi Ade-Asep Minta Kawal Kotak Suara

Karena mengira situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit. Data itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan dalam operasi ini. Penyidik juga mengidentifikasi tambahan enam nomor ponsel yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast, melengkapi lima nomor yang sebelumnya telah terdeteksi.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk SPPG

Pengembangan kasus membawa petugas pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan pemeriksaan, aksi ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia bertugas sebagai operator yang menjalankan instruksi.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengirim SMS massal, penyedia perangkat SIM box, pemasok kartu SIM yang telah teregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka disebut merupakan bagian dari jaringan terstruktur yang dikendalikan dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

BACA JUGA:  Ciptakan Lingkungan Lebih Sejuk, Disperkimtan Lakukan Peningkatan Taman Median Kalimalang

Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal, khususnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menyertakan tautan.

Publik diminta selalu memeriksa keaslian alamat situs sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan guna menghindari penipuan serupa.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS