Jelang Hari Raya, Praktisi Hukum Suranto Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 21:53 WIB ·

Jelang Hari Raya, Praktisi Hukum Suranto Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR


Pimpinan  Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Bekasi – Menjelang Hari Raya Keagamaan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian serius. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, S.H., menegaskan bahwa THR bukanlah bentuk kemurahan hati pengusaha, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum dan wajib dibayarkan tepat waktu serta sesuai ketentuan. Kamis (26/2/2026).

Sebagai Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, dan sekaligus sebagai Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi raya, Suranto mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba-coba menunda, mencicil, apalagi mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

“THR adalah hak yang melekat pada pekerja. Kewajiban membayarnya bukan soal kemampuan perusahaan, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum. Pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan berarti sedang melanggar aturan perundang-undangan,” tegas Suranto.

Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran THR

Kewajiban pembayaran THR diatur secara jelas dalam:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyatakan:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:  Diduga Oknum Anggota Polisi di Sumedang Terlibat Penganiayaan 4 Anak di Bawah Umur

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan kewajiban pengusaha memenuhi hak-hak normatif pekerja.

3. Ketentuan sanksi administratif juga ditegaskan dalam Permenaker tersebut, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR.

Ancaman Sanksi Hukum

Suranto menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR bukan sekadar persoalan etika bisnis, melainkan dapat berimplikasi hukum serius.

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan:

Sanksi administratif, berupa:

– Teguran tertulis

– Pembatasan kegiatan usaha

– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

– Pembekuan kegiatan usaha

Dalam konteks pelanggaran hak normatif pekerja secara sengaja dan berulang, dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang diproses melalui mediasi Disnaker hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

BACA JUGA:  Kemnaker Bakal Kaji Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja

“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi pengupahan, atau penghindaran kewajiban secara sistematis, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan dapat diperjuangkan melalui jalur litigasi,” tegasnya.

Peringatan Tegas untuk Pengusaha

Menurut Suranto, setiap perusahaan harus memahami bahwa alasan klasik seperti “kondisi keuangan belum stabil” atau “cash flow terganggu” tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum.

Ia menilai, kepatuhan terhadap pembayaran THR merupakan indikator integritas manajemen perusahaan. Perusahaan yang sehat secara tata kelola tidak akan mengorbankan hak pekerja demi menutup kelemahan manajerialnya.

“Jangan sampai kebijakan internal perusahaan justru melanggar hukum. Negara sudah memberikan kepastian aturan. Tinggal apakah pengusaha mau patuh atau tidak,” ujarnya.

Kantor Hukum Suranto, S.H. & Partners Buka Posko Aduan

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Suranto, S.E., S.H., CCD melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, menyatakan siap menerima dan mendampingi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Laga Pembuka Group F Kualifikasi Piala Asia, Timnas U17 Kalahkan Kuwait 1-0

Layanan yang disiapkan meliputi:

– Konsultasi hukum awal

– Pendampingan pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan

– Mediasi bipartit dan tripartit

– Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan

“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang haknya diabaikan. Jangan takut bersuara. Hukum berdiri untuk melindungi hak-hak normatif pekerja,” tegas Suranto.

Edukasi bagi Pekerja

Suranto juga mengimbau para pekerja untuk memahami hak-haknya:

– Pastikan status hubungan kerja jelas (PKWT/PKWTT).

– Simpan slip gaji dan kontrak kerja sebagai bukti.

– Laporkan segera jika mendekati H-7 THR belum dibayarkan.

Menurutnya, kesadaran hukum pekerja menjadi kunci agar praktik-praktik pelanggaran tidak terus berulang setiap tahun menjelang hari raya.

“THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Dengan peringatan tegas ini, Suranto berharap para pengusaha dapat bersikap bijak, patuh terhadap regulasi, dan tidak menjadikan momentum hari raya sebagai ajang pengabaian kewajiban hukum terhadap pekerja.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS