Ini Penyebab Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:36 WIB ·

Ini Penyebab Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi


Keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Soal Penangkapan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Soal Penangkapan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupeten Bekasi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi insial SL pada Selasa (29/20/2024) malam.

Dalam keterangan yang diterima konteksberita.com, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Oknum Anggota DPRD Atas Dugaan Gratifikasi

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Imbau Warga Jaga Keamanan Wilayah Pada Masa Mudik Lebaran

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif, Lima Pelaku Diamankan

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan

17 September 2026 - 21:48 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Pimpin Pelantikan PPAT, Tarbarita Simorangkir: Integritas Itu Identitas, Biaya Harus Jelas

17 September 2026 - 16:32 WIB

Tarbarita Simorangkir

Syafrudin Budiman Bantah Dasco Jadi Backing Roy Suryo: Jangan Terprovokasi Isu Tak Berdasar

17 September 2026 - 16:03 WIB

Syafrudin Budiman

WNA Tiongkok Diperiksa Terkait Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

17 September 2026 - 14:06 WIB

Perburuan Penyu

Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Iptek Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kepada Kisuci

16 September 2026 - 14:51 WIB

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban   

16 September 2026 - 13:10 WIB

Trending di NEWS