Ini Penyebab Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:36 WIB ·

Ini Penyebab Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi


Keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Soal Penangkapan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Keterangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Soal Penangkapan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupeten Bekasi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi insial SL pada Selasa (29/20/2024) malam.

Dalam keterangan yang diterima konteksberita.com, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Oknum Anggota DPRD Atas Dugaan Gratifikasi

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran, Terancam Pidana 5 Tahun

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Koramil 06/Setu dan Komduk Laksanakan Apel Patroli Tahun 2026, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Koramil Setu

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS