KONTEKSBERITA.com – Penguatan integritas, transparansi, dan kepastian hukum menjadi pesan utama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, jajaran BPN didorong membangun pelayanan yang profesional, terbuka, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Komitmen tersebut ditegaskan Tarbarita saat melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru. Pelantikan ini tidak hanya menjadi prosesi pengambilan sumpah, tetapi juga momentum untuk mengingatkan besarnya tanggung jawab PPAT dalam memberikan kepastian hukum.
“Masyarakat datang kepada kita karena mereka butuh pelayanan. Bisa soal rumah, tanah, warisan, atau aset keluarga. Karena itu, jangan sampai proses yang seharusnya memberi kepastian justru menimbulkan keraguan maupun ketidakpastian,” ujarnya.
Integritas Bukan Sekadar Slogan
Tarbarita menegaskan integritas sebagai fondasi utama pelayanan pertanahan. PPAT sebagai pejabat umum sekaligus mitra strategis BPN diminta menjalankan tugas secara profesional dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Pembuatan akta pertanahan, menurutnya, harus dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak masyarakat atas tanah.
“Integritas itu identitas. Jangan mencari celah untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan. Buat akta dengan jujur, bekerja secara profesional, dan pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegas Tarbarita.
Biaya Harus Jelas, Jangan Bebani Masyarakat
Selain integritas, transparansi biaya menjadi perhatian utama. Tarbarita menegaskan setiap proses dan biaya pelayanan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
“Kalau ada biaya, ada ketentuannya. Kalau ada proses, ada aturannya. Jangan sampai masyarakat dibebani sesuatu di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya melalui percepatan administrasi, tetapi juga kepastian prosedur dan transparansi biaya.
PPAT Diajak Jadi Bagian dari Perubahan
Tarbarita mengajak para PPAT menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang lebih baik. Posisi PPAT dinilai strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai perbuatan hukum mengenai tanah.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan PPAT terus diperkuat dengan tujuan menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Penguatan pelayanan tersebut berjalan beriringan dengan kolaborasi BPN Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam bidang pertanahan dan perpajakan daerah, termasuk integrasi dan sinkronisasi data serta pemanfaatan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Pelayanan harus profesional, prosedur harus transparan, biaya harus sesuai ketentuan, dan integritas tidak boleh ditawar,” pungkasnya.
Melalui arah tersebut, kepemimpinan Tarbarita Simorangkir di Kantor Pertanahan Kota Bekasi diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
(Red/Sky)

















