KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial JK (26) diamankan bersama ratusan butir obat keras di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Senin (14/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.43 WIB setelah Tim Khusus Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga tengah menunggu pembeli obat keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendatangi lokasi di depan salah satu minimarket di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan obat keras yang disimpan di dalam beberapa wadah dan dompet.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 207 butir obat keras Daftar G, terdiri dari 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss. Selain itu, disita uang tunai Rp450.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JK diduga mengedarkan obat keras tersebut kepada pembeli. Kepada penyidik, yang bersangkutan memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat. Informasi tersebut kini didalami dan dikembangkan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras secara ilegal. Penyalahgunaan obat-obatan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungannya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Jangan pernah menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Gunakan obat sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita,” tambahnya.
Selanjutnya, JK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan perundang-undangan terkait.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polres Metro Bekasi terus memperkuat penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sekaligus mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk melindungi masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun tindak pidana lainnya dapat melapor melalui Hotline 110 yang gratis dan aktif 24 jam.
(Red/Sky)

















