KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menyelidiki dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat. Dalam perkara ini, seorang wisatawan berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang turut menjadi pihak yang diperiksa.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas yang tidak ramah lingkungan serta perburuan satwa yang dilindungi. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Raja Ampat.
Menurut informasi awal yang diterima penyidik, W.S. diduga menggunakan speargun untuk memburu penyu saat melakukan penyelaman. Ia disebut menyelam bersama dua orang lainnya dengan membawa alat tersebut.
Polisi juga tengah memeriksa sejumlah foto, video, dan informasi elektronik yang diduga berkaitan dengan kejadian. Salah satu dokumentasi yang sedang diverifikasi disebut memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga satwa tersebut diduga mati.
Dokumentasi lain diduga menunjukkan penyu yang telah dibawa ke area penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi. Namun, kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi dan dokumentasi tersebut masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan fakta sebenarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan di area homestay maupun lokasi bawah laut yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam pencarian di bawah laut, tim penyelam gabungan menyisir area sekitar 60 x 60 meter pada penyelaman pertama. Karena lokasi yang diduga menjadi titik perburuan belum ditemukan, pencarian kemudian dilanjutkan.
Dari pemeriksaan di homestay dan kawasan perairan yang diduga menjadi lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti elektronik, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan penyu sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak dan dikonsumsi.
Jenny mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat masih mengembangkan penyelidikan. Polisi akan memverifikasi seluruh informasi yang diperoleh sebelum menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, mencari serta menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata Jenny.
Selain itu, pihak kepolisian akan memeriksa terlapor dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Jika unsur pidana terbukti, terlapor diduga dapat dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(Red)

















