Dimulai Besok, Ini 11 Pelanggaran yang di Incar dalam Operasi Keselamatan 2024       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 3 Mar 2024 17:42 WIB ·

Dimulai Besok, Ini 11 Pelanggaran yang di Incar dalam Operasi Keselamatan 2024


Ilustrasi Operasi Keselamatan/Razia Kendaraan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Operasi Keselamatan/Razia Kendaraan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 yang akan menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan pada hari Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:  Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

Eddy juga menguraikan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target penindakan oleh petugas.

Antara lain adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, serta berkendara dengan membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor.

Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol, melanggar arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan juga akan menjadi sasaran penindakan.

BACA JUGA:  Polisi Catat 213 Kecelakaan dan 5.978 Pelanggar Lalin dalam Operasi Ketupat 2024

Kemudian, pelanggaran seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya, dan penggunaan plat nomor palsu juga akan ditindaklanjuti.

Eddy menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun elektronik.

Menggunakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) baik dalam bentuk statis maupun mobile.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung: Polisi Wajib Terbuka terhadap Kritik dan Masukan

Terakhir, Eddy mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar selalu memiliki dan melengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan

16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kasus Curat

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Polres Kebumen

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green
Trending di NEWS