Dimulai Besok, Ini 11 Pelanggaran yang di Incar dalam Operasi Keselamatan 2024       

Menu ✖

Mode Gelap

TNI & POLRI · 3 Mar 2024 17:42 WIB ·

Dimulai Besok, Ini 11 Pelanggaran yang di Incar dalam Operasi Keselamatan 2024


Ilustrasi Operasi Keselamatan/Razia Kendaraan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Operasi Keselamatan/Razia Kendaraan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 yang akan menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

“Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan pada hari Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:  Polres Sumenep Serahkan Sabu Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Eddy juga menguraikan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target penindakan oleh petugas.

Antara lain adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, serta berkendara dengan membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor.

Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol, melanggar arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan juga akan menjadi sasaran penindakan.

BACA JUGA:  Divisi Humas Polri Menggelar Rakernis 2025 di Akpol Semarang

Kemudian, pelanggaran seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya, dan penggunaan plat nomor palsu juga akan ditindaklanjuti.

Eddy menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun elektronik.

Menggunakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) baik dalam bentuk statis maupun mobile.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

Terakhir, Eddy mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar selalu memiliki dan melengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Polsek Setu Kawal Pelantikan 11 Pj Kades di Kecamatan Setu

29 September 2026 - 17:11 WIB

PJ Kades Setu

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 85,9 Kg Sabu Disita

29 September 2026 - 15:16 WIB

Polda Lampung

Polda Banten Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

28 September 2026 - 11:48 WIB

Polda Banten
Trending di NEWS