KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 yang akan menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kabag Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
“Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan pada hari Kamis (29/2/2024).
Eddy juga menguraikan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target penindakan oleh petugas.
Antara lain adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, serta berkendara dengan membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor.
Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol, melanggar arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan juga akan menjadi sasaran penindakan.
Kemudian, pelanggaran seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya, dan penggunaan plat nomor palsu juga akan ditindaklanjuti.
Eddy menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun elektronik.
Menggunakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) baik dalam bentuk statis maupun mobile.
Terakhir, Eddy mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat agar selalu memiliki dan melengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.