KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran polres berhasil mengungkap 379 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 530 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung serta satuan narkoba di jajaran polres.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO). Jumlah tersebut mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Senin.
Sementara itu, 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi. Polisi juga mengungkap 81 tempat yang masuk dalam target operasi serta 298 lokasi non-target.
Operasi Antik Krakatau 2026 melibatkan 779 personel. Rinciannya, 160 personel berasal dari Satgas Polda Lampung dan 619 personel merupakan personel Satgas Polres jajaran.
Puluhan Kilogram Sabu Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti terbesar berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja. Polisi juga menyita 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, serta 463,6 gram tembakau sintetis.
Barang bukti lainnya berupa 1.309 buah etomidate dan uang tunai sebesar Rp67.781.000.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita 27 sepeda motor dan sembilan kendaraan roda empat.
Helfi menyebut total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp158.838.252.000.
Ratusan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polda Lampung memperkirakan sekitar 432.356 jiwa dapat terhindar dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka akan diproses menggunakan ketentuan hukum sesuai dengan peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum sekaligus dukungan masyarakat.
Helfi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengimbau warga memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat. Masyarakat Lampung dapat menghubungi layanan Polisi 110 maupun Siger Presisi Lampung untuk memperoleh pelayanan kepolisian.
(Red)

















