KONTEKSBERITA.com – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 19.493,44 gram sabu dan 352 butir ekstasi hasil pengungkapan 15 kasus tindak pidana narkoba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Pemusnahan dilakukan dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, jajaran pejabat utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 15 laporan polisi dengan total 19 tersangka. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan memasukkan barang bukti ke dalam drum, kemudian dicampur cairan pembersih dan dihancurkan hingga tidak lagi dapat digunakan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumsel dalam mendukung program pemerintah dan kebijakan Kapolri untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumsel dalam memberantas seluruh jaringan peredaran narkotika tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 38 ribu jiwa dapat terhindar dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba. Penyelamatan generasi muda menjadi prioritas demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kami bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Menurutnya, langkah preventif, preemtif, dan represif akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Sumatera Selatan.
(Red)









