KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial NS dan GJ. Dari pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita empat truk tronton serta sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, NS diduga menjadi pihak yang menyediakan modal. Sementara GJ menjalankan kegiatan pembelian solar bersubsidi berdasarkan dana yang diberikan NS.
“NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada GJ,” ujar Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu (27/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang, pada Kamis (24/9/2026).
Menurut hasil penyelidikan, solar bersubsidi dibeli menggunakan truk tronton dari sejumlah SPBU yang berada di sepanjang jalur Serang-Merak. Setelah tangki kendaraan terisi, truk kemudian dibawa kembali ke area PT YAMIKA.
Di lokasi tersebut, solar dari tangki truk diduga dipindahkan menggunakan peralatan penyedot ke sejumlah jerigen berkapasitas 35 liter. Proses tersebut disebut dilakukan oleh seorang karyawan berinisial RH.
“Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi itu, RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke jerigen berkapasitas 35 liter,” jelas Hutapea.
Solar yang sudah dipindahkan kemudian dikumpulkan ke dalam wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton. BBM subsidi tersebut selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter atau setara harga BBM untuk kebutuhan industri.
Dalam praktiknya, NS memberikan sejumlah dana kepada GJ untuk membiayai pembelian solar. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sopir truk tronton dengan nilai masing-masing Rp1 juta.
Para sopir disebut menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing untuk melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU.
Selain empat truk tronton, polisi mengamankan satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi. Barang bukti lainnya berupa 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, satu pompa air listrik, serta sejumlah selang dan corong.
Polda Banten menyatakan akan melanjutkan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja serta ketentuan pidana terkait.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Red)

















