KONTEKSBERITA.com – Seorang remaja perempuan inisial AB (12 tahun) diperkosa oleh lima orang teman prianya usai dicekoki minuman keras (miras) di sebuah gubuk pisang di Jalan Kampung Sudimampir, Bogor, Jawa Barat.
“Para pelaku ini adalah FAQ (22 tahun), AP (23 tahun), MF (15 tahun), NRP (15 tahun), dan RMK (15 tahun),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, dalam pernyataannya pada Senin (25/9/2023).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/9), sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, pada hari Minggu (17/9), korban bermain dengan saksi I (13 tahun), A (12 tahun), dan R (15 tahun).
Pada saat itu, kelima pelaku baru mengenal korban. Mereka kemudian menawarkan miras kepada korban dan para saksi.
“Korban menolak, namun pelaku MF memaksa korban dan saksi meminum miras hingga korban kehilangan kesadaran. Selanjutnya, pelaku RMK memasang karpet sebagai tirai untuk menyembunyikan korban,” ucapnya.
Pada saat itu, kelima pelaku melakukan tindakan keji dengan memperkosa korban secara bergiliran.
Kemudian, korban sadar dan segera meninggalkan gubuk, mendekati saksi, dan dibantu saksi untuk mengenakan celana.
Hadi menjelaskan, sebelumnya, saksi I mencoba untuk menghentikan pelaku, namun ia malah diusir.
Sementara itu, saksi R dalam keadaan mabuk dan tertidur di luar lokasi kejadian.
Saksi A menghubungi keluarga korban untuk meminta bantuan dan menyelamatkannya.
Tak lama setelah itu, polisi tiba karena mendapat laporan dari sejumlah warga yang sedang mencari korban dan saksi.
“Tak lama kemudian, polisi tiba dan berhasil mengamankan korban dan tersangka,” ujarnya.
Dikarenakan perbuatan keji ini, 3 anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MF, NRP, dan RMK, telah ditempatkan di Ruang Cimanggis.
Sementara itu, tersangka FAQ dan AP ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas.
“Para pelaku ABH (3 anak) telah ditempatkan di Ruang Cimanggis (Khusus Rutan ABH), dan 2 tersangka (dewasa) ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas,” tambahnya.
Editor: Uje