Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Sep 2023 10:56 WIB ·

Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pemblokiran sejumlah rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan judi online.

Permintaan pemblokiran rekening bank ini tertuang dalam surat resmi Menkominfo yang diterbitkan pada 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

BACA JUGA:  Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat

“Dalam surat tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki wewenang pengawasan jasa keuangan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan guna memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar isi surat Menkominfo, sebagaimana dilansir pada Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:  Lapas Cikarang Bersama Dinkes Kab. Bekasi Skrining 1.300 Warga Binaan

Budi Arie sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Beliau juga menyatakan memiliki strategi baru untuk memberantas situs judi online.

Selain memblokir platform ilegal, Budi mengungkapkan rencananya untuk menindak akun rekening pemilik judi online.

“Intinya, kami akan menggunakan metode yang lebih canggih. Kami akan memblokir rekening bank pemilik judi online, apa pun cara transaksinya,” ungkap Budi di Jakarta, pada Rabu (23/8).

BACA JUGA:  Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya!

Sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses dan menanggalkan 886.719 konten perjudian online.

Selama periode tersebut, Kominfo telah berhasil memblokir akses dan menanggalkan 42.622 konten perjudian online.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta
Trending di NEWS