KONTEKSBERITA.com – Tugas Praktisi Hukum Nurkholis Madjid beserta Teamnya dalam mengawal Mahmud Al-Hushori sebagai Calon Kepala Desa Setia Darma 2026 – 2034 adalah:
1. Agar Pihak Lawan Politik berhati-hati dalam membuat isu-isu yang menyudutkan calon;
2. Adanya pendampingan hukum terhadap Calon;
3. Membuat dan Menyusun strategi taktis untuk menghadapi potensi sengketa hukum atau pelanggaran dalam Pemilu;
4. Penanganan Pelanggaran/Tuduhan: Memberikan bantuan hukum jika Calon dituduh melakukan pelanggaran aturan kampanye oleh panitia atau pihak lawan;
5. Analisis Pemetaan Potensi Sengketa seperti: Identifikasi isu-isu lokal atau aturan panitia Pilkades (Tata Tertib) yang berpotensi merugikan atau menjegal calon;
Calon Kepala Desa Setia Darma, Mahmud Al-Hushori, sangat mengapresiasi dengan adanya Team Penasihat hukum agar Pemilihan Kepala Desa di Setia Darma berjalan Fair, Aman dan Damai.
“Kalo Para Advokat sudah kumpul seperti ini, saya sebagai Calon merasa tenang dan tidak khawatir terjadinya Kecurangan dalam proses Pilkada nanti karena adanya Team Penasehat Hukum kami yang mengawal proses tersebut,” katanya.
“Apabila saya terpilih nanti menjadi Kepala Desa Setia Darma, saya akan membenahi Desa Setia Darma lebih Baik lagi,” tambahnya.
SOMAHAL (Sobat Mahmud Al-Hushori) sebutan untuk Pendukung calon selalu siap mendukung Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026 – 2034.
(Red)















