Menu

Mode Gelap
Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024 Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor? Obat Sakit Gigi Paling Mujarab, Bahan Ada di Dapur

NEWS · 24 Agu 2023 14:53 WIB ·

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor


 Penangkapan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polisi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam tindakan pengoplosan gas subsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya diidentifikasi sebagai TS, MF, dan AS.

“Ketiga pelaku yang kami amankan, dengan inisial TS, bertindak sebagai pemilik usaha ilegal ini. Kemudian, MF sebagai pengelola usaha ilegal, dan terakhir AS yang berperan sebagai pengawas lapangan,” jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro dari Kasar Reskrim Polres Bogor kepada media pada hari Rabu (23/8/2023).

Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas 5,5 kg yang tidak mendapatkan subsidi.

“Praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara karena gas 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk warga yang kurang mampu dengan harga yang terjangkau. Namun, gas tersebut justru dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penangkapan, termasuk di antaranya sebuah mobil pikap dan puluhan tabung gas yang disita dari pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu unit mobil pikap, di mana di dalamnya terdapat sekitar 60 tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg. Selain itu, ada juga 23 tabung gas 5,5 kg yang ditemukan di sebuah gudang tempat pelaku menyimpan tabung-tabung tersebut,” terangnya.

Ketiga pelaku melaksanakan aksi pengoplosan ini di tempat terbuka, dengan alasan untuk menghindari risiko kecelakaan seperti ledakan tabung gas.

“Selain itu, kami juga menemukan dua buah timbangan yang digunakan untuk menimbang gas setelah dilakukan pengoplosan, yakni dari gas subsidi ke gas nonsubsidi. Kami juga menemukan selang suntik yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas nonsubsidi,” tambahnya.

Kegiatan ilegal ini ternyata telah dilakukan oleh ketiga pelaku selama satu bulan. Tiga orang lainnya, dengan inisial S, U, dan G, masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus ini.

“Kami akan berupaya untuk menangkap pelaku lainnya. Ketiganya memiliki peran sebagai pelaku di lapangan yang melakukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 5,5 kg. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti tambahan,” lanjutnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp 6 miliar.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu

13 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi

Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini

13 Oktober 2024 - 12:28 WIB

BPR

LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024

13 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Melki Laka Lena-Johni Asadoma

Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor?

13 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Calo Tenaga Kerja

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi
Trending di NEWS