KONTEKSBERITA.com – Polisi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam tindakan pengoplosan gas subsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya diidentifikasi sebagai TS, MF, dan AS.
“Ketiga pelaku yang kami amankan, dengan inisial TS, bertindak sebagai pemilik usaha ilegal ini. Kemudian, MF sebagai pengelola usaha ilegal, dan terakhir AS yang berperan sebagai pengawas lapangan,” jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro dari Kasar Reskrim Polres Bogor kepada media pada hari Rabu (23/8/2023).
Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas 5,5 kg yang tidak mendapatkan subsidi.
“Praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara karena gas 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk warga yang kurang mampu dengan harga yang terjangkau. Namun, gas tersebut justru dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penangkapan, termasuk di antaranya sebuah mobil pikap dan puluhan tabung gas yang disita dari pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu unit mobil pikap, di mana di dalamnya terdapat sekitar 60 tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg. Selain itu, ada juga 23 tabung gas 5,5 kg yang ditemukan di sebuah gudang tempat pelaku menyimpan tabung-tabung tersebut,” terangnya.
Ketiga pelaku melaksanakan aksi pengoplosan ini di tempat terbuka, dengan alasan untuk menghindari risiko kecelakaan seperti ledakan tabung gas.
“Selain itu, kami juga menemukan dua buah timbangan yang digunakan untuk menimbang gas setelah dilakukan pengoplosan, yakni dari gas subsidi ke gas nonsubsidi. Kami juga menemukan selang suntik yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas nonsubsidi,” tambahnya.
Kegiatan ilegal ini ternyata telah dilakukan oleh ketiga pelaku selama satu bulan. Tiga orang lainnya, dengan inisial S, U, dan G, masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus ini.
“Kami akan berupaya untuk menangkap pelaku lainnya. Ketiganya memiliki peran sebagai pelaku di lapangan yang melakukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 5,5 kg. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti tambahan,” lanjutnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp 6 miliar.
Editor: Uje
Sumber: DetikCom