Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Agu 2023 14:53 WIB ·

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor


Penangkapan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polisi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam tindakan pengoplosan gas subsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya diidentifikasi sebagai TS, MF, dan AS.

“Ketiga pelaku yang kami amankan, dengan inisial TS, bertindak sebagai pemilik usaha ilegal ini. Kemudian, MF sebagai pengelola usaha ilegal, dan terakhir AS yang berperan sebagai pengawas lapangan,” jelas AKP Yohannes Redhoi Sigiro dari Kasar Reskrim Polres Bogor kepada media pada hari Rabu (23/8/2023).

Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas 5,5 kg yang tidak mendapatkan subsidi.

BACA JUGA:  Sinergi Kampus dan Perbankan Syariah, Bina Insani University-Bank Muamalat Salurkan Beasiswa

“Praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara karena gas 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk warga yang kurang mampu dengan harga yang terjangkau. Namun, gas tersebut justru dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penangkapan, termasuk di antaranya sebuah mobil pikap dan puluhan tabung gas yang disita dari pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu unit mobil pikap, di mana di dalamnya terdapat sekitar 60 tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kg. Selain itu, ada juga 23 tabung gas 5,5 kg yang ditemukan di sebuah gudang tempat pelaku menyimpan tabung-tabung tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:  Ketua BPD Kertarahayu Setu dan Warga Kecam Keras Galian C Ilegal

Ketiga pelaku melaksanakan aksi pengoplosan ini di tempat terbuka, dengan alasan untuk menghindari risiko kecelakaan seperti ledakan tabung gas.

“Selain itu, kami juga menemukan dua buah timbangan yang digunakan untuk menimbang gas setelah dilakukan pengoplosan, yakni dari gas subsidi ke gas nonsubsidi. Kami juga menemukan selang suntik yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas nonsubsidi,” tambahnya.

Kegiatan ilegal ini ternyata telah dilakukan oleh ketiga pelaku selama satu bulan. Tiga orang lainnya, dengan inisial S, U, dan G, masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus ini.

BACA JUGA:  Setkab Salurkan Puluhan Truk Air Bersih untuk Warga Aceh Tamiang

“Kami akan berupaya untuk menangkap pelaku lainnya. Ketiganya memiliki peran sebagai pelaku di lapangan yang melakukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 5,5 kg. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti tambahan,” lanjutnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp 6 miliar.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS