Menu

Mode Gelap
Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024 Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor? Obat Sakit Gigi Paling Mujarab, Bahan Ada di Dapur

NEWS · 6 Des 2023 10:09 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi


 Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi bersama Polsek setempat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penyelesaian 7 kasus kejahatan yang terjadi dalam periode Oktober-November 2023 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres AKBP Sumarni, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung serta sejumlah Kapolsek Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi.

“Waktu ini terdapat 7 kasus curas, 4 kasus curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pengeroyokan, dan judi sabung ayam,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa (05/12/2023).

Menurut keterangan dalam Press Release tersebut, terdapat 2 ekor ayam Jago yang siap bertanding yang berhasil disita oleh Polsek Cibarusah.

Polsek Cibarusah berhasil menangkap dua pelaku, yaitu M (36) dan P (55), beserta barang bukti terkait.

“Mengenai judi sabung ayam dengan motif permasalahan ekonomi, barang bukti termasuk 2 ekor ayam Jago, uang sebesar 1.500.000 rupiah, gulungan busa warna hitam (Gebyog), karpet hijau, dan 2 buah jam dinding yang disita oleh polisi di TKP di Kampung Rawa Domba RT 014/006, Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu,” jelasnya.

Dua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Kedua pelaku judi sabung ayam dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda 10 juta rupiah,” tambahnya.

Penggerebekan dan penangkapan terkait judi sabung ayam tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polsek Cibarusah.

Anggota Sat Reskrim Polsek Cibarusah segera bertindak dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi Tahun 2024 di Gelar di Alun-Alun Edu Forest Setu

13 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Acara Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Bekasi

Diprediksi 5 Bank ‘BPR’ Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini

13 Oktober 2024 - 12:28 WIB

BPR

LKPI: Melki Laka Lena-Johni Asadoma Ungguli Survei Pemilihan Cagub-Cawagub NTT 2024

13 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Melki Laka Lena-Johni Asadoma

Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor?

13 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Calo Tenaga Kerja

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi
Trending di NEWS