Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Des 2023 10:09 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi


Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi bersama Polsek setempat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penyelesaian 7 kasus kejahatan yang terjadi dalam periode Oktober-November 2023 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres AKBP Sumarni, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung serta sejumlah Kapolsek Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi.

“Waktu ini terdapat 7 kasus curas, 4 kasus curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pengeroyokan, dan judi sabung ayam,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa (05/12/2023).

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Tambora, Sita 2,1 Kilogram Barang Bukti

Menurut keterangan dalam Press Release tersebut, terdapat 2 ekor ayam Jago yang siap bertanding yang berhasil disita oleh Polsek Cibarusah.

Polsek Cibarusah berhasil menangkap dua pelaku, yaitu M (36) dan P (55), beserta barang bukti terkait.

“Mengenai judi sabung ayam dengan motif permasalahan ekonomi, barang bukti termasuk 2 ekor ayam Jago, uang sebesar 1.500.000 rupiah, gulungan busa warna hitam (Gebyog), karpet hijau, dan 2 buah jam dinding yang disita oleh polisi di TKP di Kampung Rawa Domba RT 014/006, Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Warga Kelas Menengah RI Nyaris Miskin, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

Dua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Kedua pelaku judi sabung ayam dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda 10 juta rupiah,” tambahnya.

Penggerebekan dan penangkapan terkait judi sabung ayam tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polsek Cibarusah.

BACA JUGA:  Disbudpora Agendakan Lebaran Bekasi Digelar Tiap Tahun

Anggota Sat Reskrim Polsek Cibarusah segera bertindak dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

22 September 2026 - 13:57 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kapal Pesiar di Sorong

22 September 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Kapal Pesiar

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu
Trending di NEWS