Mulai 2024, TPU di Kabupaten Bekasi Bebas Biaya Retribusi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Apr 2024 07:51 WIB ·

Mulai 2024, TPU di Kabupaten Bekasi Bebas Biaya Retribusi


Keberadaan TPU di Kabupaten Bekasi yang Dibebaskan Biaya Retribusi Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Keberadaan TPU di Kabupaten Bekasi yang Dibebaskan Biaya Retribusi Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membebaskan biaya retribusi tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah daerah setempat.

“Untuk tempat pemakaman umum (TPU) memang mulai tahun ini sudah tidak ada lagi retribusi ya,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Senin (26/2).

Dia mengatakan pembebasan biaya dimaksud mengacu peraturan daerah terkait retribusi sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 menyangkut hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Pokja Wartawan Setu Audensi dengan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin S.H

Chaidir menjelaskan saat ini terdapat lima TPU di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni TPU Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan; TPU Wanajaya, Kecamatan Cibitung; TPU Kebalen, Kecamatan Babelan; TPU Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia; serta TPU Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Kelima TPU tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Disperkimtan Kabupaten Bekasi juga membuka pelayanan informasi TPU untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan sarana dan prasarana pemakaman.

“Tidak hanya sebatas TPU, kami juga buka layanan tata cara pengajuan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), berikut permohonan pemanfaatan baik untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun lainnya. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau mengakses melalui layanan secara daring atau online yang telah kami sediakan,” katanya.

BACA JUGA:  Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya Sadeli membenarkan terhitung sejak Januari 2024 tempat pemakaman umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah gratis atau tanpa dipungut biaya retribusi.

“Untuk lahan di kita masih luas, dari 37 hektare lahan tersedia baru terpakai kurang lebih tiga hektare untuk pemakaman muslim dan satu hektare untuk pemakaman nonmuslim,” katanya.

BACA JUGA:  AWPI & AsMEN Gandeng PB POBSI dan Pemprov DKI Jakarta, Sukseskan Turnamen Billiar

Sadeli memastikan pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan.

“Kenyamanan pengunjung tetap jadi prioritas kami. Kebersihan terus kita jaga, pekerjaan gali tanah kubur kita gratiskan,” kata dia.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa

6 Juli 2026 - 10:13 WIB

Warga Burangkeng Keluhkan Sikap Humas SMKN 1 Setu yang Dinilai Tidak Humanis

6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Humas SMKN 1 Setu

Irjen Pol. Wibowo Resmi Pimpin Korlantas, Irjen Agus Titip Lanjutkan Transformasi

6 Juli 2026 - 01:57 WIB

Irjen Pol. Wibowo

Ribuan Lansia dan Relawan Semarakkan HUT PSM ke-51 di Bekasi

5 Juli 2026 - 22:41 WIB

Kuasa Hukum H. Mahmudin: Eksepsi PT Wahana Duta Jaya Rucika Ditolak, Gugatan Wanprestasi Memasuki Tahap Putusan

3 Juli 2026 - 20:57 WIB

PT Wahana Duta Jaya Rucika

Safari Jumat, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Jamaah Masjid Nurul Hidayah

3 Juli 2026 - 18:13 WIB

Safari Jumat Polsek Setu
Trending di NEWS