Mulai 2024, TPU di Kabupaten Bekasi Bebas Biaya Retribusi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Apr 2024 07:51 WIB ·

Mulai 2024, TPU di Kabupaten Bekasi Bebas Biaya Retribusi


Keberadaan TPU di Kabupaten Bekasi yang Dibebaskan Biaya Retribusi Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Keberadaan TPU di Kabupaten Bekasi yang Dibebaskan Biaya Retribusi Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membebaskan biaya retribusi tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah daerah setempat.

“Untuk tempat pemakaman umum (TPU) memang mulai tahun ini sudah tidak ada lagi retribusi ya,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Senin (26/2).

Dia mengatakan pembebasan biaya dimaksud mengacu peraturan daerah terkait retribusi sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 menyangkut hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:  Komitmen Pemkab Bekasi: Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas di Perusahaan

Chaidir menjelaskan saat ini terdapat lima TPU di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni TPU Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan; TPU Wanajaya, Kecamatan Cibitung; TPU Kebalen, Kecamatan Babelan; TPU Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia; serta TPU Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Kelima TPU tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Disperkimtan Kabupaten Bekasi juga membuka pelayanan informasi TPU untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan sarana dan prasarana pemakaman.

“Tidak hanya sebatas TPU, kami juga buka layanan tata cara pengajuan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), berikut permohonan pemanfaatan baik untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, maupun lainnya. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor atau mengakses melalui layanan secara daring atau online yang telah kami sediakan,” katanya.

BACA JUGA:  Semarakan HUT RI ke-79, Pemdes Cijengkol Adakan Lomba Agustusan

Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya Sadeli membenarkan terhitung sejak Januari 2024 tempat pemakaman umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah gratis atau tanpa dipungut biaya retribusi.

“Untuk lahan di kita masih luas, dari 37 hektare lahan tersedia baru terpakai kurang lebih tiga hektare untuk pemakaman muslim dan satu hektare untuk pemakaman nonmuslim,” katanya.

BACA JUGA:  Waspada! Marak Modus Penipuan Baru Kuras Rekening

Sadeli memastikan pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan.

“Kenyamanan pengunjung tetap jadi prioritas kami. Kebersihan terus kita jaga, pekerjaan gali tanah kubur kita gratiskan,” kata dia.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS