KONTEKSBERITA.com – Perubahan atau Validasi NIK menjadi NPWP adalah bagian yang sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.
Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai identifikasi umum.
Selain itu, pemadanan NIK dan NPWP dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga bertujuan untuk membentuk basis data besar perpajakan.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, diharapkan terjadi proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan.
Proses pemadanan atau validasi mandiri sangatlah mudah. Wajib pajak dapat mengakses situs web pajak.go.id, kemudian masuk dan melakukan validasi NIK di menu profil. Pastikan sudah memiliki akun di DJP online.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara mudah validasi NIK menjadi NPWP:
– Kunjungi situs www.pajak.go.id dan klik tombol login.
– Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang benar, dan masukkan kode keamanan.
– Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitasnya, dan klik ubah profil.
– Keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
– Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, validasi sudah selesai dilakukan.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.