Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2023 16:14 WIB ·

Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini


Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pada hari ini, tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 20 Agustus 2023, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

BACA JUGA:  Respons PSSI atas Sanksi dari FIFA Akibat Ulah Suporter

Pada ruas Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 7.500, naik dari sebelumnya Rp 7.000

– Gol II: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol III: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol IV: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

BACA JUGA:  Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

– Gol V: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

Sementara itu, pada Tol Sedyatmo dengan panjang 14,3 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 8.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000

– Gol II: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol III: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol IV: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

BACA JUGA:  Tragedi Bus Pariwisata di Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-luka

– Gol V: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi yang mempengaruhi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta
Trending di NEWS