Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2023 16:14 WIB ·

Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini


Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pada hari ini, tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 20 Agustus 2023, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan DJ Panda Ancam dan Sebarkan Data Pribadi Erika Carlina

Pada ruas Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 7.500, naik dari sebelumnya Rp 7.000

– Gol II: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol III: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol IV: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

BACA JUGA:  Laba BRI Finance Tembus Rp 101 M, Naik 21,54% di Semester I-2024

– Gol V: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

Sementara itu, pada Tol Sedyatmo dengan panjang 14,3 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 8.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000

– Gol II: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol III: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol IV: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

BACA JUGA:  Jutaan Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum

– Gol V: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi yang mempengaruhi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS