Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2023 16:14 WIB ·

Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini


Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pada hari ini, tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 20 Agustus 2023, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM

Pada ruas Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 7.500, naik dari sebelumnya Rp 7.000

– Gol II: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol III: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol IV: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

BACA JUGA:  Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

– Gol V: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

Sementara itu, pada Tol Sedyatmo dengan panjang 14,3 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 8.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000

– Gol II: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol III: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol IV: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

BACA JUGA:  Raden Gani Muhamad Bersama PWI Bekasi Raya Gelar Acara Coffe Morning & Lounching Website pwi.bekasiraya.or.id

– Gol V: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi yang mempengaruhi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS