Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2023 12:19 WIB ·

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya


Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku jambret. Ketiga pelaku yang mengenakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya” hanya bisa pasrah tertunduk.

Salah satu pelaku, seorang pria berinisial FR yang merupakan warga Surabaya, ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Safari Ramadan di Ponpes Al Fath Jalen Tambun Selatan

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa pelaku FR mengaku melakukan tindakan kejahatannya karena ingin memiliki handphone.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju wilayah Mer Kalijudan Surabaya.

Saat itu, korban menerima telepon dari kantornya. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba merampas handphone korban dan memukulnya menggunakan besi linggis.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Canangkan Pengelolaan Sampah Organik Menggunakan Maggot BSF

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,” kata Kompol Sugeng.

Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, anggota opsional Polsek Mulyorejo Surabaya juga berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Kedua pelaku tersebut adalah AR (22) dan CA (27), keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka ditangkap polisi karena melakukan perampasan handphone seorang perempuan dengan cara mengikuti korban hingga ke Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

BACA JUGA:  Puskesmas Bantargebang Diduga Persulit Pasien Mendapat Surat Sakit

Ketika berada di wilayah yang sepi, kedua pelaku langsung merampas handphone korban dengan cara paksa.

Setelah kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Beri Bantuan Rp5 Juta per KK bagi Warga Terdampak Banjir Pamarican Ciamis

26 Februari 2026 - 10:17 WIB

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah

26 Februari 2026 - 02:47 WIB

Polres Cimahi

Arus Motor Bergelombang di Lahan Sengketa Florence, Indikasi Penguasaan Fisik Mencuat

25 Februari 2026 - 21:51 WIB

Sengketa Cluster Florence

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial, 12 Orang Jadi Tersangka

25 Februari 2026 - 19:40 WIB

Perdagangan Bayi

Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri

25 Februari 2026 - 19:16 WIB

THR Idulfitri

Mudik Aman 2026, Jasa Raharja Perkuat Pos Pelayanan Terpadu

25 Februari 2026 - 09:23 WIB

Trending di NEWS