Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2023 12:19 WIB ·

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya


Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku jambret. Ketiga pelaku yang mengenakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya” hanya bisa pasrah tertunduk.

Salah satu pelaku, seorang pria berinisial FR yang merupakan warga Surabaya, ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Konsisten Bantu Warga Penyandang Keterbelakangan Mental

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa pelaku FR mengaku melakukan tindakan kejahatannya karena ingin memiliki handphone.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju wilayah Mer Kalijudan Surabaya.

Saat itu, korban menerima telepon dari kantornya. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba merampas handphone korban dan memukulnya menggunakan besi linggis.

BACA JUGA:  Aktivis Kesehatan Bekasi: Pelayanan Publik Kecamatan Setu 'Paten'

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,” kata Kompol Sugeng.

Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, anggota opsional Polsek Mulyorejo Surabaya juga berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Kedua pelaku tersebut adalah AR (22) dan CA (27), keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka ditangkap polisi karena melakukan perampasan handphone seorang perempuan dengan cara mengikuti korban hingga ke Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

BACA JUGA:  Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode Dibuka Mulai Maret

Ketika berada di wilayah yang sepi, kedua pelaku langsung merampas handphone korban dengan cara paksa.

Setelah kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS