Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 02:47 WIB ·

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah


Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tak biasa. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam cangkang keong sawah (tutut) di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa cara tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam plastik kecil, lalu dimasukkan ke cangkang keong yang telah dikosongkan sebelum kembali dibungkus menyerupai makanan tutut.

BACA JUGA:  Warga Berharap Proyek SPAM di Perumahan Setu Asri Sesuai Diharapkan, Tapi Ada Apa Dengan Pembangunannya?

“Petugas mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu dengan cara disamarkan ke dalam cangkang keong, sehingga terlihat seperti makanan biasa,” ujar Niko, Rabu (25/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong kosong yang telah dipersiapkan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencari keong di area persawahan sekitar rumahnya. Setelah isi keong dibuang, cangkangnya dimanfaatkan untuk menyembunyikan paket sabu siap edar.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan di Jakarta Utara, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Modus distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “lempar” di titik tertentu. Cara ini membuat barang yang diletakkan tampak seperti sampah atau benda tak terpakai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Peredaran sabu tersebut menyasar kawasan Bandung Raya, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.

Aksi ilegal ini telah dijalankan selama sekitar tiga bulan, dengan keuntungan mencapai kurang lebih Rp6 juta setiap kali transaksi.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS