Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 02:47 WIB ·

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah


Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tak biasa. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam cangkang keong sawah (tutut) di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa cara tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam plastik kecil, lalu dimasukkan ke cangkang keong yang telah dikosongkan sebelum kembali dibungkus menyerupai makanan tutut.

BACA JUGA:  Kecewa dengan Pengembang, Warga Minta Buka Data Perizinan Perumahan Griya Sulthan Nirwana

“Petugas mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu dengan cara disamarkan ke dalam cangkang keong, sehingga terlihat seperti makanan biasa,” ujar Niko, Rabu (25/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong kosong yang telah dipersiapkan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencari keong di area persawahan sekitar rumahnya. Setelah isi keong dibuang, cangkangnya dimanfaatkan untuk menyembunyikan paket sabu siap edar.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar di Kelurahan Ciketing Udik

Modus distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “lempar” di titik tertentu. Cara ini membuat barang yang diletakkan tampak seperti sampah atau benda tak terpakai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Peredaran sabu tersebut menyasar kawasan Bandung Raya, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.

Aksi ilegal ini telah dijalankan selama sekitar tiga bulan, dengan keuntungan mencapai kurang lebih Rp6 juta setiap kali transaksi.

BACA JUGA:  Ketua LSM Penjara Soroti Dugaan Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel
Trending di NEWS