Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 02:47 WIB ·

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah


Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tak biasa. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam cangkang keong sawah (tutut) di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa cara tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam plastik kecil, lalu dimasukkan ke cangkang keong yang telah dikosongkan sebelum kembali dibungkus menyerupai makanan tutut.

BACA JUGA:  Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

“Petugas mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu dengan cara disamarkan ke dalam cangkang keong, sehingga terlihat seperti makanan biasa,” ujar Niko, Rabu (25/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong kosong yang telah dipersiapkan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencari keong di area persawahan sekitar rumahnya. Setelah isi keong dibuang, cangkangnya dimanfaatkan untuk menyembunyikan paket sabu siap edar.

BACA JUGA:  PSSI dan Tim Kepelatihan Timnas Sepakati Pengakhiran Kerja Sama Lebih Awal

Modus distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “lempar” di titik tertentu. Cara ini membuat barang yang diletakkan tampak seperti sampah atau benda tak terpakai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Peredaran sabu tersebut menyasar kawasan Bandung Raya, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.

Aksi ilegal ini telah dijalankan selama sekitar tiga bulan, dengan keuntungan mencapai kurang lebih Rp6 juta setiap kali transaksi.

BACA JUGA:  Disperkimtan Percepat Pembangunan di 100 Hari Kerja Bupati Bekasi

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS