Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2026 02:47 WIB ·

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah


Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konfers Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tak biasa. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam cangkang keong sawah (tutut) di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa cara tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Sabu dikemas dalam plastik kecil, lalu dimasukkan ke cangkang keong yang telah dikosongkan sebelum kembali dibungkus menyerupai makanan tutut.

BACA JUGA:  Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

“Petugas mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu dengan cara disamarkan ke dalam cangkang keong, sehingga terlihat seperti makanan biasa,” ujar Niko, Rabu (25/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2,08 gram beserta sejumlah cangkang keong kosong yang telah dipersiapkan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mencari keong di area persawahan sekitar rumahnya. Setelah isi keong dibuang, cangkangnya dimanfaatkan untuk menyembunyikan paket sabu siap edar.

BACA JUGA:  Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Selama Libur Lebaran 2025

Modus distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “lempar” di titik tertentu. Cara ini membuat barang yang diletakkan tampak seperti sampah atau benda tak terpakai, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Peredaran sabu tersebut menyasar kawasan Bandung Raya, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.

Aksi ilegal ini telah dijalankan selama sekitar tiga bulan, dengan keuntungan mencapai kurang lebih Rp6 juta setiap kali transaksi.

BACA JUGA:  Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang
Trending di NEWS