Puskesmas Bantargebang Diduga Persulit Pasien Mendapat Surat Sakit       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jul 2025 20:19 WIB ·

Puskesmas Bantargebang Diduga Persulit Pasien Mendapat Surat Sakit


Gedung Puskesmas Bantargebang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gedung Puskesmas Bantargebang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang buruh pabrik di Kota Bekasi mengaku kesulitan mendapatkan surat keterangan sakit dari Puskesmas Bantargebang meski telah menjalani pemeriksaan dan pengobatan. Akibatnya, ia terancam pemotongan gaji karena dianggap mangkir kerja oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/7/2025), ketika seorang pria berusia 19 tahun mendatangi Puskesmas Bantargebang karena merasa tidak sehat. Setelah melalui proses pendaftaran, skrining, dan pemeriksaan dokter, ia diberikan resep obat dan mengambilnya di bagian apotek.

Pasien kemudian meminta surat keterangan sakit sebagai syarat administrasi untuk melapor ke perusahaan. Namun, yang diterbitkan Puskesmas hanyalah Surat Keterangan Berobat, bukan surat keterangan sakit yang menyatakan bahwa pasien tidak dapat bekerja.

BACA JUGA:  LPAI Apresiasi Program Bela Negara untuk Siswa di Jabar

Keesokan harinya, Jumat (11/7/2025), pasien tetap masuk kerja dan menyerahkan surat tersebut kepada pihak HRD. Namun, surat itu ditolak. Menurut HRD, surat keterangan berobat tidak cukup sebagai bukti absen sakit, kecuali disertai diagnosis dan salinan resep obat. Jika tidak, absensinya dianggap alpa dan dikenakan pemotongan gaji sebesar Rp500.000.

Pihak keluarga kemudian mendatangi Puskesmas Bantargebang untuk meminta klarifikasi dan surat keterangan sakit. Namun, permintaan itu ditolak. Salah satu dokter menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakbar, 17 Remaja Diamankan

“Surat itu kami unduh dari aplikasi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Kalau mau surat keterangan sakit, berobat saja ke klinik swasta,” ujar seorang dokter di Puskesmas Bantargebang.

Ketika dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi menyebut bahwa pemberian surat sakit merupakan kewenangan dokter, tergantung hasil pemeriksaan.

“Hanya dokter yang bisa menilai apakah pasien layak untuk diberikan surat istirahat atau tidak. Kalau menurut pemeriksaan pasien masih mampu bekerja, maka tidak diberikan surat keterangan sakit,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/7).

BACA JUGA:  Kabupaten Bekasi Targetkan Rekor Muri di Acara Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Situasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Meski pasien diperiksa dan diberikan obat, namun tetap dianggap tidak sakit secara administratif oleh instansi kesehatan, yang kemudian berimbas pada kerugian secara finansial.

Kebijakan ini dinilai menyulitkan warga, terutama buruh harian yang mengandalkan surat resmi sebagai bukti absensi sakit. Masyarakat berharap ada kejelasan dan perbaikan sistem agar tidak terjadi kerugian ganda seperti ini di masa mendatang.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS