Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jul 2023 11:59 WIB ·

Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri


Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, berinisial US (48), dengan kejam membakar istri dan dua anaknya.

Polisi mengungkap bahwa pelaku juga mencoba untuk bunuh diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar mereka, pelaku juga menyiram dirinya sendiri dengan bensin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dikutip detikcom pada Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA:  Dapat Kuota Terbesar, BRI Optimistis Salurkan KUR 2024 Rp165 Triliun

Di tempat terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak dan juga untuk bunuh diri.

“Iya, dia berusaha bunuh diri dan menghilangkan jejak,” kata Sri Yatmini.

Namun, aksi tersebut digagalkan oleh warga yang saat itu mendobrak rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku mengalami luka bakar sebesar 20% di tangan, perut, dan selangkangan. Sementara itu, istri pelaku, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, menderita luka bakar sebesar 50% karena dibakar oleh pelaku.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Sosok Raeza Si Perampok Bejat yang Perkosa SPG Cibubur

“Luka bakarnya sekitar 20%, luka di tangan kanan, perut kanan, paha, dan selangkangan, tidak ada luka bakar di wajah dan tubuhnya. Sedangkan anak korban dan istri korban mengalami luka bakar sekitar 50%, mereka telah dirujuk ke RS Tarakan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku US telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Pengunggah Foto Megawati Pakai Bikini Dilaporkan ke Polres Indramayu

Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas tindakannya tersebut.

“Pelaku ditetapkan tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Detikcom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS