Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jul 2023 11:59 WIB ·

Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri


Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, berinisial US (48), dengan kejam membakar istri dan dua anaknya.

Polisi mengungkap bahwa pelaku juga mencoba untuk bunuh diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar mereka, pelaku juga menyiram dirinya sendiri dengan bensin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dikutip detikcom pada Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA:  Puskopkar Kabupaten Bekasi Menggelar Sertifikasi Profesi BNSP untuk Mencetak Pengelola Koperasi yang Profesional Sesuai Regulasi Pemerintah

Di tempat terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak dan juga untuk bunuh diri.

“Iya, dia berusaha bunuh diri dan menghilangkan jejak,” kata Sri Yatmini.

Namun, aksi tersebut digagalkan oleh warga yang saat itu mendobrak rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku mengalami luka bakar sebesar 20% di tangan, perut, dan selangkangan. Sementara itu, istri pelaku, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, menderita luka bakar sebesar 50% karena dibakar oleh pelaku.

BACA JUGA:  Sistem Ganjil-Genap Arus Mudik Lebaran Mulai Diterapkan Hari Ini

“Luka bakarnya sekitar 20%, luka di tangan kanan, perut kanan, paha, dan selangkangan, tidak ada luka bakar di wajah dan tubuhnya. Sedangkan anak korban dan istri korban mengalami luka bakar sekitar 50%, mereka telah dirujuk ke RS Tarakan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku US telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas tindakannya tersebut.

“Pelaku ditetapkan tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Detikcom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Permudah Akses Dokumen Perencanaan Infrastruktur melalui QR Code

26 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung
Trending di NEWS