Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jul 2023 11:59 WIB ·

Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri


Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, berinisial US (48), dengan kejam membakar istri dan dua anaknya.

Polisi mengungkap bahwa pelaku juga mencoba untuk bunuh diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar mereka, pelaku juga menyiram dirinya sendiri dengan bensin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dikutip detikcom pada Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA:  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Tenaga Kerja, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT WBLS

Di tempat terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak dan juga untuk bunuh diri.

“Iya, dia berusaha bunuh diri dan menghilangkan jejak,” kata Sri Yatmini.

Namun, aksi tersebut digagalkan oleh warga yang saat itu mendobrak rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku mengalami luka bakar sebesar 20% di tangan, perut, dan selangkangan. Sementara itu, istri pelaku, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, menderita luka bakar sebesar 50% karena dibakar oleh pelaku.

BACA JUGA:  Patrick Kluivert Optimistis Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Tiongkok

“Luka bakarnya sekitar 20%, luka di tangan kanan, perut kanan, paha, dan selangkangan, tidak ada luka bakar di wajah dan tubuhnya. Sedangkan anak korban dan istri korban mengalami luka bakar sekitar 50%, mereka telah dirujuk ke RS Tarakan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku US telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar

Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas tindakannya tersebut.

“Pelaku ditetapkan tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Detikcom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puskopkar Kabupaten Bekasi Menggelar Sertifikasi Profesi BNSP untuk Mencetak Pengelola Koperasi yang Profesional Sesuai Regulasi Pemerintah

29 Juni 2026 - 20:32 WIB

PUSKOPKAR

Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan

29 Juni 2026 - 20:17 WIB

Sidang Ade Kuswara

Jasa Raharja Bekasi Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Kontainer, Ahli Waris Korban Meninggal Terima Rp50 Juta

29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kecelakaan Maut Akibat Dugaan Rem Blong

29 Juni 2026 - 14:23 WIB

Wakapolri Resmi Buka Pekan Olahraga Polri 2026, Cetak Atlet Menuju Kancah Dunia

29 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kapolri Cup

PASKI Jabar Dorong Kebangkitan Seni Tradisional di Pasar Seni Ancol

28 Juni 2026 - 08:58 WIB

Trending di NEWS