Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jul 2023 11:59 WIB ·

Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri


Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembakaran Orang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, berinisial US (48), dengan kejam membakar istri dan dua anaknya.

Polisi mengungkap bahwa pelaku juga mencoba untuk bunuh diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Setelah berhasil menyiram bensin ke para korban, membakar mereka, pelaku juga menyiram dirinya sendiri dengan bensin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dikutip detikcom pada Minggu (2/7/2023).

BACA JUGA:  Keluarga H. Taman SW Gelar Tawasul dan Dzikir Doa Bersama untuk Kemenangan Paslon Ade-Asep

Di tempat terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak dan juga untuk bunuh diri.

“Iya, dia berusaha bunuh diri dan menghilangkan jejak,” kata Sri Yatmini.

Namun, aksi tersebut digagalkan oleh warga yang saat itu mendobrak rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku mengalami luka bakar sebesar 20% di tangan, perut, dan selangkangan. Sementara itu, istri pelaku, W (38), dan kedua anaknya, K dan N, menderita luka bakar sebesar 50% karena dibakar oleh pelaku.

BACA JUGA:  Waduh! Kelompok Remaja di Jakut Tawuran Diduga Pakai Pistol

“Luka bakarnya sekitar 20%, luka di tangan kanan, perut kanan, paha, dan selangkangan, tidak ada luka bakar di wajah dan tubuhnya. Sedangkan anak korban dan istri korban mengalami luka bakar sekitar 50%, mereka telah dirujuk ke RS Tarakan,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku US telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan

Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atas tindakannya tersebut.

“Pelaku ditetapkan tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Detikcom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS