Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Agu 2026 15:13 WIB ·

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka


Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian berkedok kasino di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri hingga berujung pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas perjudian dengan pembagian tugas yang berbeda di dalam operasional tempat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA:  Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi Pastikan Pembangunan IPAL Lindi TPA Burangkeng Rampung 100 Persen

Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk taruhan. Di antaranya bakarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan.

Polisi mengamankan 71 orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman, 30 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga memiliki berbagai tugas dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut. Peran yang ditemukan antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sekitar Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, sejumlah mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Setu Berharap Pemkab Bekasi Realisasikan Usulan Prioritas Pembangunan Desa

Wira mengatakan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menjalankan maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah aspek, termasuk alur transaksi, distribusi dan pengelolaan chip, pembagian kartu, sistem pengawasan CCTV, serta bagian teknis permainan.

“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

Penyidik juga masih mencocokkan keterangan dari para pihak yang diperiksa dengan barang bukti yang telah diamankan. Polisi membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wira.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Permudah Akses Dokumen Perencanaan Infrastruktur melalui QR Code

26 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
Trending di NEWS