KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian berkedok kasino di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri hingga berujung pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas perjudian dengan pembagian tugas yang berbeda di dalam operasional tempat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Saat penggerebekan, petugas mendapati sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk taruhan. Di antaranya bakarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan.
Polisi mengamankan 71 orang dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman, 30 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga memiliki berbagai tugas dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut. Peran yang ditemukan antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga petugas pelayanan.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sekitar Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, sejumlah mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.
Wira mengatakan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menjalankan maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah aspek, termasuk alur transaksi, distribusi dan pengelolaan chip, pembagian kartu, sistem pengawasan CCTV, serta bagian teknis permainan.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujarnya.
Penyidik juga masih mencocokkan keterangan dari para pihak yang diperiksa dengan barang bukti yang telah diamankan. Polisi membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wira.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
















