KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal yang dikirim ke Hong Kong. Sindikat tersebut diduga menggunakan metode body strapping, yakni menyembunyikan emas dengan cara menempelkannya pada tubuh untuk dibawa ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik telah menangkap seorang tersangka berinisial R. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, ketika R tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah bepergian dari Jepang.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam pemeriksaan, R kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus aktivitas pengolahan emas ilegal.
Polisi langsung melakukan penggeledahan pada Selasa malam. Dari lokasi tersebut, penyidik menduga rumah itu berkaitan dengan seorang warga negara China berinisial GCZ.
Menurut Irhamni, GCZ diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, termasuk menampung dan mengatur pengiriman emas ilegal ke Hong Kong.
“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” ujar Irhamni.
Selain sebagai tempat transaksi, rumah tersebut diduga dimanfaatkan untuk memurnikan dan mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.
Penyidik juga mengamankan uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian. Barang bukti itu kini didalami untuk mengungkap jaringan, termasuk pola transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” kata Irhamni.
Bareskrim Telusuri Aset dan Aliran Dana
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan penyelundupan emas tersebut.
Penyidik juga menduga GCZ telah berada di luar negeri. Polisi akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sekaligus mengembangkan penyidikan guna menemukan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” ujar Irhamni.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami cara kerja sindikat, jalur pengiriman emas, aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, hingga kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penyelundupan emas ke Hong Kong.
(Red)















