Menu

Mode Gelap
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

TNI & POLRI · 15 Mei 2023 20:28 WIB ·

Tilang Manual Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Hanya di Titik Tak Terpantau E-TLE


 Polri kembali menerapkan sistem tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara di sejumlah daerah di DKI Jakarta, pada Minggu (14/5/2023). (Doc: Istimewa) Perbesar

Polri kembali menerapkan sistem tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara di sejumlah daerah di DKI Jakarta, pada Minggu (14/5/2023). (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com Polri kembali menerapkan sistem tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara di sejumlah daerah di DKI Jakarta, pada Minggu (14/5/2023).

Kombes Pol Matrius, Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tilang manual hanya diberlakukan di titik-titik yang belum terjangkau oleh tilang elektronik (E-TLE).

“Mengenai penegakan pelanggaran lalu lintas, kami tetap mengoptimalkan kinerja kamera-kamera E-TLE yang telah terpasang. Namun, untuk daerah-daerah yang belum tercakup oleh kamera E-TLE, kami melakukan penindakan tilang di tempat,” ujar Kombes Pol Matrius dikutip Metro TV pada Senin (15/5/2023).

Matrius menyebutkan bahwa tilang manual berlaku untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus lalu lintas.

“Penindakan tilang di tempat ini dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang memiliki potensi menimbulkan kecelakaan dan berbahaya bagi korban kecelakaan jika dilakukan oleh para pelanggar. Misalnya, melawan arus lalu lintas dan menerobos lampu merah,” jelas Matrius.

Ke depannya, Korlantas Polri berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas E-TLE dengan mengembangkan E-TLE mobile. Dengan demikian, sistem E-TLE dapat dipasang di ponsel petugas atau mobil patroli.

“Dengan adanya E-TLE mobile, petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran di depan mata, di mana pun mereka berada, tanpa tergantung pada E-TLE statis,” ujar Matrius.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Korlantas Polri Gelar Pelatihan Traffic Attitude Record

22 Agustus 2024 - 22:05 WIB

Pelatihan Traffic Attitude Record

Kawal Demo Darurat Indonesia di DPR, Ribuan Personil Gabungan Dikerahkan

22 Agustus 2024 - 10:13 WIB

Demo Darurat Indonesia

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan

21 Agustus 2024 - 15:59 WIB

Distributor Pupuk Subsidi

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan

14 Agustus 2024 - 14:41 WIB

Polres Metro Bekasi

Tantangan Perubahan Digital, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Optimalisasi Pengamanan Data

11 Agustus 2024 - 22:06 WIB

Pengamanan Data
Trending di NEWS