Konteksberita.com – Polri kembali menerapkan sistem tilang manual atau tilang di tempat bagi pengendara di sejumlah daerah di DKI Jakarta, pada Minggu (14/5/2023).
Kombes Pol Matrius, Kasubdit Datgar Ditgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tilang manual hanya diberlakukan di titik-titik yang belum terjangkau oleh tilang elektronik (E-TLE).
“Mengenai penegakan pelanggaran lalu lintas, kami tetap mengoptimalkan kinerja kamera-kamera E-TLE yang telah terpasang. Namun, untuk daerah-daerah yang belum tercakup oleh kamera E-TLE, kami melakukan penindakan tilang di tempat,” ujar Kombes Pol Matrius dikutip Metro TV pada Senin (15/5/2023).
Matrius menyebutkan bahwa tilang manual berlaku untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus lalu lintas.
“Penindakan tilang di tempat ini dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang memiliki potensi menimbulkan kecelakaan dan berbahaya bagi korban kecelakaan jika dilakukan oleh para pelanggar. Misalnya, melawan arus lalu lintas dan menerobos lampu merah,” jelas Matrius.
Ke depannya, Korlantas Polri berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas E-TLE dengan mengembangkan E-TLE mobile. Dengan demikian, sistem E-TLE dapat dipasang di ponsel petugas atau mobil patroli.
“Dengan adanya E-TLE mobile, petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran di depan mata, di mana pun mereka berada, tanpa tergantung pada E-TLE statis,” ujar Matrius.
Penulis/Editor: Uje