KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara. Seluruh tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, para tersangka beserta barang bukti kini berada di Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DAL (39) yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba di lokasi hiburan malam itu, SH (19) sebagai perantara transaksi, JL alias Asiang (73) yang menjabat sebagai admin HRD dan disebut mengetahui aktivitas razia aparat, serta AW alias Aan yang berstatus manajer operasional.
Polisi menyebut AW diduga memberikan izin terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut dan turut memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menemukan indikasi keterlibatan pihak manajemen dalam praktik jual beli narkoba yang berlangsung bebas di tempat hiburan malam tersebut.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk menelusuri aliran dana hasil bisnis narkoba jaringan tersebut.
(Red)














