Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Mei 2026 23:38 WIB ·

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang


Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang pengedar narkotika jenis ganja berbobot lebih dari 1 kilogram dalam operasi cipta kondisi dini hari.

Penangkapan bermula dari patroli gabungan JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas menghentikan seorang pengendara motor berinisial S, 40 tahun, yang terlihat mencurigakan dan berusaha menghindar saat razia. Setelah diperiksa, pria wiraswasta itu kedapatan menyimpan ganja di tas selempangnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 linting ganja siap hisap dan 8 paket yang dibungkus kertas nasi coklat, total sekitar 40 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke kontrakan S di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkusan besar dilapisi lakban coklat berisi ganja dengan berat kotor 1.011 gram. Timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar paket edar turut diamankan.

BACA JUGA:  Orientasi PWI Pusat Dipimpin Cak Munir Menyongsong Pengukuhan Pengurus Baru

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka menjual ganja dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli cipta kondisi rutin yang kami lakukan,” kata Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman berat, mulai 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme: Tindakan Tegas Tanpa Toleransi

Jauhari mengapresiasi gerak cepat anggotanya dan mengajak warga ikut mengawasi peredaran narkoba.

“Narkoba merusak generasi. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dari total barang bukti 1.051,33 gram ganja yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 orang berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS