Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Mei 2026 23:38 WIB ·

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang


Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang pengedar narkotika jenis ganja berbobot lebih dari 1 kilogram dalam operasi cipta kondisi dini hari.

Penangkapan bermula dari patroli gabungan JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas menghentikan seorang pengendara motor berinisial S, 40 tahun, yang terlihat mencurigakan dan berusaha menghindar saat razia. Setelah diperiksa, pria wiraswasta itu kedapatan menyimpan ganja di tas selempangnya.

BACA JUGA:  ldul Fitri 2026, Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 linting ganja siap hisap dan 8 paket yang dibungkus kertas nasi coklat, total sekitar 40 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke kontrakan S di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkusan besar dilapisi lakban coklat berisi ganja dengan berat kotor 1.011 gram. Timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar paket edar turut diamankan.

BACA JUGA:  Buka Kejurnas Inkado 2025, Ini Harapan Menpora Dito Ariotedjo

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka menjual ganja dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli cipta kondisi rutin yang kami lakukan,” kata Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman berat, mulai 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIA Cikarang Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekitar Bersama Warga Binaan

Jauhari mengapresiasi gerak cepat anggotanya dan mengajak warga ikut mengawasi peredaran narkoba.

“Narkoba merusak generasi. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dari total barang bukti 1.051,33 gram ganja yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 orang berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi
Trending di NEWS