KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang pengedar narkotika jenis ganja berbobot lebih dari 1 kilogram dalam operasi cipta kondisi dini hari.
Penangkapan bermula dari patroli gabungan JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Petugas menghentikan seorang pengendara motor berinisial S, 40 tahun, yang terlihat mencurigakan dan berusaha menghindar saat razia. Setelah diperiksa, pria wiraswasta itu kedapatan menyimpan ganja di tas selempangnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9 linting ganja siap hisap dan 8 paket yang dibungkus kertas nasi coklat, total sekitar 40 gram. Pengembangan kemudian mengarah ke kontrakan S di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkusan besar dilapisi lakban coklat berisi ganja dengan berat kotor 1.011 gram. Timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar paket edar turut diamankan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka menjual ganja dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini hasil dari patroli cipta kondisi rutin yang kami lakukan,” kata Jauhari, Sabtu (30/5/2026).
S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman berat, mulai 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Jauhari mengapresiasi gerak cepat anggotanya dan mengajak warga ikut mengawasi peredaran narkoba.
“Narkoba merusak generasi. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dari total barang bukti 1.051,33 gram ganja yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 orang berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan.
(Red)














